Saturday, August 15, 2026
HomeEkonomiKementerian UMKM Perkuat Standar Pelayanan untuk Mudahkan Pelaku Usaha

Kementerian UMKM Perkuat Standar Pelayanan untuk Mudahkan Pelaku Usaha

MEDIAAKU.COM – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi para pelaku usaha. Salah satunya dilakukan melalui penyusunan standar pelayanan yang memberikan kejelasan mengenai prosedur, persyaratan, waktu penyelesaian, hingga saluran pengaduan.

Melansir laman KemenUMKM, Sabtu (15/8/2026) Kepala Biro Organisasi, SDM Aparatur, dan Hukum Kementerian UMKM Reza Fikri Febriansyah mengatakan, standar pelayanan diperlukan agar masyarakat memperoleh kepastian ketika mengakses layanan pemerintah.

Upaya tersebut dibahas dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) yang digelar secara hybrid. Forum ini melibatkan sejumlah pihak untuk memberikan masukan terhadap rancangan standar pelayanan, terutama layanan yang berkaitan langsung dengan kebutuhan pengusaha mikro dan kecil.

Penyusunan standar tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012. Kementerian UMKM berharap standar yang dihasilkan dapat mendorong layanan yang lebih cepat, mudah, terbuka, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam FKP, terdapat 10 layanan publik yang menjadi pembahasan. Di antaranya layanan informasi publik, pengaduan masyarakat, bantuan hukum bagi usaha mikro dan kecil, pendaftaran inkubator bisnis, hingga pengembangan kapasitas usaha mikro dan kecil.

Selain itu, turut dibahas layanan rekomendasi serta uji kompetensi jabatan fungsional pengembang kewirausahaan, konsultasi kebijakan wilayah izin usaha pertambangan bagi UKM, dan pengaduan terkait pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Sebelumnya, Kementerian UMKM telah menyusun standar untuk dua layanan internal, yaitu konseling kepegawaian dan pemeriksaan poliklinik. Dengan demikian, sepanjang tahun ini terdapat 12 layanan yang mendapatkan penyusunan standar pelayanan, terdiri dari 10 layanan publik dan dua layanan internal.

Untuk memudahkan masyarakat menyampaikan keluhan maupun aspirasi, Kementerian UMKM juga menyediakan beberapa kanal pengaduan resmi. Saluran tersebut mencakup call center 106, WhatsApp, surat elektronik, laman PPID, SP4N-LAPOR!, serta Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Setiap laporan akan diproses berdasarkan ketentuan dan batas waktu yang berlaku. Kementerian UMKM juga menegaskan pentingnya menjaga kerahasiaan identitas serta perlindungan data pribadi masyarakat yang menggunakan layanan pengaduan.

Di sisi lain, praktisi pengembangan kapasitas UMKM Aidil Wicaksono memberikan sejumlah masukan terhadap rancangan standar tersebut. Ia menilai kepastian waktu penyelesaian perlu dicantumkan secara terukur pada setiap layanan agar masyarakat mengetahui dengan jelas kapan permohonan atau pengaduannya dapat ditindaklanjuti.

Aidil juga mengingatkan pentingnya mempertimbangkan kondisi akses internet di berbagai wilayah Indonesia. Digitalisasi pelayanan dinilai perlu disertai pilihan alternatif bagi pelaku UMKM yang tinggal di daerah dengan keterbatasan jaringan.

Menurutnya, akses layanan yang sulit dapat membuat pelaku usaha bergantung pada pihak lain dalam mengurus kebutuhan administratif. Karena itu, pelayanan jarak jauh perlu dirancang agar tetap mudah digunakan sekaligus memberikan solusi ketika terjadi kendala teknis.

Melalui masukan dari pemerintah, akademisi, praktisi, media, dan pemangku kepentingan lainnya, Kementerian UMKM berharap standar pelayanan yang disusun mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat. Langkah ini sekaligus diharapkan memperkuat ekosistem UMKM agar semakin mudah mengakses layanan pemerintah dan meningkatkan daya saing usahanya.(*/Stephany)

RELATED ARTICLES

Terpopular