MEDIAAKU.COM – Kementerian Pertanian (Kementan) memperkuat pengawasan terhadap distribusi Day Old Chick Final Stock (DOC FS) ayam ras petelur. Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan peternak di luar perusahaan pembibit maupun perusahaan terintegrasi mendapatkan akses bibit secara lebih luas dan proporsional.
Melansir laman Kementan, Jumat (28/8/2026) Mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2024, sedikitnya 98 persen DOC FS wajib disalurkan kepada peternak eksternal. Sementara itu, penggunaan untuk kebutuhan internal perusahaan dibatasi maksimal 2 persen.
Aturan tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah menjaga keseimbangan struktur usaha perunggasan. Ketersediaan bibit ayam dinilai penting agar kegiatan budidaya tidak hanya dikuasai perusahaan yang memiliki bisnis terintegrasi dari sektor hulu hingga hilir.
Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH), Hary Suhada, mengatakan ketentuan tersebut merupakan hasil dari aspirasi peternak yang telah dibahas bersama asosiasi, koperasi, dan berbagai pemangku kepentingan.
Menurutnya, kebijakan distribusi DOC bukan keputusan yang dibuat secara sepihak oleh pemerintah, melainkan telah melalui forum public hearing dan mempertimbangkan kebutuhan peternak.
Penguatan pengawasan ini menjadi bagian dari tindak lanjut arahan Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman dalam rangkaian koordinasi perunggasan pada Agustus 2026.
Dalam Rapat Koordinasi Perunggasan Nasional di Surabaya pada 11 Agustus 2026 lalu, Amran menegaskan pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan keberlangsungan peternak rakyat. Pemerintah juga menyatakan akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan.
Selanjutnya, pada rapat koordinasi berikutnya, Kementan kembali menyoroti pentingnya memastikan penyaluran DOC FS ayam ras petelur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain mengawasi distribusi, Kementan akan memperkuat pembaruan data mengenai populasi ayam, kapasitas kandang, produksi dan distribusi DOC, hingga produksi serta penyerapan telur. Pergerakan DOC antardaerah juga akan dipantau bersama kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Penguatan data tersebut diharapkan membantu pemerintah membaca kondisi populasi ayam secara lebih akurat. Dengan begitu, potensi kelebihan maupun kekurangan pasokan telur dapat diantisipasi lebih dini.
Upaya menjaga keseimbangan juga dilakukan melalui pengendalian populasi ayam petelur. Pemerintah bersama asosiasi dan koperasi mendorong percepatan afkir ayam yang telah berusia lebih dari 90 minggu. Ayam afkir tersebut juga diarahkan untuk diserap melalui BUMN pangan dalam bentuk karkas.
Di sisi lain, Kementan mendorong penguatan posisi peternak rakyat dengan mengusulkan usaha budidaya ayam ras masuk dalam daftar negatif investasi. Kebijakan ini ditujukan untuk mengendalikan ekspansi usaha bermodal besar tanpa menghambat investasi pada sektor lain dalam rantai industri perunggasan.
Tidak hanya soal bibit, pemerintah juga mendorong ketersediaan pakan, penguatan pemasaran melalui koperasi dan asosiasi, serta perluasan akses pasar. Dengan langkah tersebut, peternak rakyat diharapkan semakin mampu bertahan dan berkembang, termasuk memanfaatkan peluang pasar ekspor.
Melalui distribusi minimal 98 persen DOC FS kepada peternak eksternal, pengawasan pergerakan bibit, serta pembenahan data produksi dan populasi, Kementan berupaya menciptakan industri ayam ras petelur yang lebih seimbang. Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga akses bibit bagi peternak sekaligus mendukung kestabilan produksi telur nasional.(*/Stephany)

