MEDIAAKU.COM – Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Guterres kembali menyerukan penghentian seluruh aktivitas uji coba senjata nuklir. Ia meminta negara-negara yang memiliki persenjataan nuklir mempertahankan moratorium uji coba sekaligus memperkuat upaya menuju pelarangan ledakan nuklir secara global.
Melansir CNN Indonesia, Minggu (30/8/2026) Menurut Guterres, pengujian nuklir dapat memperburuk ketegangan antarnegara dan meningkatkan risiko perlombaan senjata. Ia juga menyoroti dampak jangka panjang yang masih dirasakan berbagai komunitas akibat aktivitas uji coba nuklir pada masa lalu.
Guterres kemudian mendorong negara-negara untuk memberlakukan Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty (CTBT). Perjanjian yang diadopsi pada 1996 tersebut dirancang untuk melarang seluruh bentuk ledakan uji coba nuklir di berbagai belahan dunia.
Seruan tersebut muncul setelah Rusia mengumumkan peluncuran rudal balistik antarbenua (ICBM) yang memiliki kemampuan membawa hulu ledak nuklir. Kementerian Pertahanan Rusia menyebut rudal berbahan bakar padat itu diluncurkan dari Kosmodrom Plesetsk di wilayah Arkhangelsk.
Rudal tersebut kemudian dilaporkan berhasil mengenai sasaran yang telah ditentukan di area latihan Kura, Kamchatka, kawasan Timur Jauh Rusia. Moskow menyatakan peluncuran dilakukan untuk menguji sekaligus memastikan kemampuan teknis dan karakteristik operasional sistem rudal tersebut.
Meski CTBT telah disepakati sejak 1996, perjanjian tersebut hingga kini belum sepenuhnya memiliki kekuatan hukum internasional. Salah satu penyebabnya adalah masih adanya sejumlah negara yang masuk dalam kategori Lampiran 2 dan belum menyelesaikan proses ratifikasi.
Kelompok tersebut mencakup negara-negara yang memiliki kemampuan teknologi nuklir ketika perundingan CTBT berlangsung. Di antaranya Amerika Serikat, Rusia, China, Iran, Israel, Mesir, India, Pakistan, dan Korea Utara.
Hingga 2026, CTBT tercatat telah ditandatangani oleh 188 negara, sedangkan 179 negara telah meratifikasinya. Namun, pemberlakuan penuh perjanjian masih menunggu terpenuhinya persyaratan ratifikasi dari seluruh negara yang ditentukan dalam Lampiran 2.(*/Stephany)

