MEDIAAKU.COM – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap pihak-pihak yang melakukan penyalahgunaan distribusi pangan, termasuk beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
Melansir laman Kementan, Minggu (1/11/2026) Ia juga meminta para pengamat yang meragukan keberadaan mafia pangan untuk melihat langsung dugaan praktik penyelewengan yang kini tengah ditangani aparat penegak hukum.Pernyataan tersebut disampaikan Amran dalam konferensi pers perberasan di Jakarta belum lama ini. Ia menilai kritik terhadap pemerintah tetap penting, tetapi harus disampaikan secara objektif dan berdasarkan fakta.
Amran mengapresiasi pengamat yang memberikan masukan konstruktif demi perbaikan kebijakan pangan. Namun, ia menyayangkan kritik yang dinilai tidak berorientasi pada kepentingan masyarakat dan bangsa.Menurutnya, pangan merupakan komoditas strategis yang berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat, stabilitas ekonomi, hingga kondisi politik nasional. Karena itu, tata kelola dan distribusinya harus dijaga agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi.
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah dugaan pengemasan ulang beras SPHP yang ditemukan saat inspeksi mendadak (sidak).Dalam temuan awal, sekitar 600 ton beras diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan. Beras yang seharusnya dijual dengan harga terjangkau tersebut diduga dikemas ulang menggunakan karung berbeda, kemudian dipasarkan sebagai beras premium atau dicampur dengan beras lain untuk mendapatkan keuntungan lebih besar.
Amran mengatakan jumlah tersebut masih perlu ditelusuri lebih lanjut guna mengetahui skala praktik, pihak yang terlibat, serta jalur distribusinya.Ia menjelaskan, beras SPHP dibeli melalui Bulog, kemudian kemasannya dibuka dan isinya dipindahkan ke karung lain sebelum dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Padahal, program SPHP merupakan upaya pemerintah menjaga stabilitas pasokan sekaligus membantu masyarakat memperoleh beras dengan harga terjangkau. Dalam keterangannya, Amran menyebut harga jual kepada konsumen sebesar Rp12.500 per kilogram, sedangkan harga kepada perusahaan sebesar Rp11.500 per kilogram.
Ia menilai penyalahgunaan beras SPHP bukan hanya merugikan pemerintah, tetapi juga menghilangkan kesempatan masyarakat untuk mendapatkan pangan dengan harga yang lebih murah.
Pemerintah pun berkomitmen menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dalam distribusi pangan. Amran menegaskan pengawasan harus dilakukan secara serius agar program bantuan dan stabilisasi pangan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.(*/Stephany)

