Sunday, October 25, 2026
HomeHukumEmpat Tahun UU TPKS, Kemen PPPA Dorong Penguatan Layanan dan Pelindungan Korban

Empat Tahun UU TPKS, Kemen PPPA Dorong Penguatan Layanan dan Pelindungan Korban

MEDIAAKU.COM – Implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama dalam memastikan korban memperoleh penanganan, pelindungan, dan pemulihan secara menyeluruh.

Melansir laman KemenPPPA, Minggu (25/10/2026) Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Ratna Susianawati, menegaskan bahwa keberhasilan UU TPKS tidak hanya ditentukan oleh keberadaan regulasi, tetapi juga oleh efektivitas layanan yang dapat diakses korban.

Menurut Ratna, diperlukan koordinasi lintas sektor, mekanisme rujukan yang jelas, serta peningkatan kemampuan petugas dalam menangani kasus dengan perspektif korban. Edukasi publik juga perlu diperkuat untuk menghilangkan stigma dan kebiasaan menyalahkan korban (victim blaming).

Hal tersebut disampaikan saat membuka kegiatan Komunikasi Publik dan Diskusi Terbuka bertema refleksi perjalanan UU TPKS di Jakarta, belum lama ini.

Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) menunjukkan jumlah korban kekerasan seksual yang tercatat meningkat dari 11.538 orang pada 2022 menjadi 14.254 orang pada 2025. Sementara itu, jumlah kasus naik dari 11.266 menjadi 14.045 kasus dalam periode yang sama.

Peningkatan pelaporan tersebut menjadi salah satu indikator berkembangnya kesadaran dan keberanian masyarakat untuk melaporkan kasus. Namun, penguatan layanan tetap diperlukan agar korban mendapatkan bantuan sesuai kebutuhan.

Pada 2025, tercatat 13.928 layanan pengaduan, 3.592 layanan kesehatan, dan 1.853 layanan bantuan hukum. Selain itu, tersedia 474 layanan penegakan hukum, 225 layanan rehabilitasi sosial, 172 layanan pemulangan, 100 layanan reintegrasi sosial, serta 100 layanan pendampingan agama.

Direktur JalaStoria, Ninik Rahayu, menilai masih terdapat kesenjangan antara kemajuan regulasi dan pelaksanaannya di lapangan. Korban berpotensi menghadapi hambatan akses layanan, stigma, hingga harus berulang kali menceritakan pengalaman traumatisnya.

Karena itu, ia menekankan pentingnya penerapan empat pilar UU TPKS, yakni pencegahan, penanganan, pelindungan, dan pemulihan. Seluruh proses tersebut perlu mengutamakan keselamatan, kerahasiaan, dan kepentingan korban.

Ninik juga mendorong sistem penanganan kasus terpadu agar korban tidak harus mencari dan mengoordinasikan bantuan secara mandiri. Pendampingan perlu mencakup asesmen kebutuhan, proses hukum, hingga pemulihan fisik, psikologis, sosial, dan ekonomi.

Sementara itu, perwakilan LBH APIK Jakarta, Uli Pangaribuan, membahas penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2025 yang mengatur pencegahan TPKS serta penanganan, pelindungan, dan pemulihan korban. Aturan tersebut mencakup akses layanan kesehatan dan hukum, dukungan psikologis, serta penghapusan konten bermuatan seksual dalam kasus kekerasan seksual melalui media elektronik.

Uli menekankan perlunya mekanisme layanan yang jelas, perlindungan bagi korban dan pendamping, serta dukungan anggaran yang memadai. Akses layanan inklusif juga perlu diperluas, terutama bagi masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan, terluar (3T), dan daerah kepulauan.

Dalam diskusi tersebut, sejumlah narasumber turut membahas aturan turunan UU TPKS, termasuk regulasi mengenai pelatihan, koordinasi dan pemantauan, dana bantuan korban, serta penyelenggaraan layanan terpadu dan unit pelaksana teknis daerah perlindungan perempuan dan anak.

Hingga saat ini, enam aturan turunan UU TPKS telah ditetapkan, terdiri atas tiga Peraturan Pemerintah dan tiga Peraturan Presiden. Kemen PPPA juga telah menerbitkan Peraturan Menteri PPPA Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Pencegahan dan Penanganan TPKS.

Melalui kegiatan ini, Kemen PPPA mendorong penguatan kerja sama antarkementerian, lembaga, aparat penegak hukum, dan penyedia layanan. Harmonisasi regulasi, peningkatan kapasitas petugas, dukungan pendanaan, serta edukasi publik diharapkan dapat memperluas akses korban terhadap keadilan dan pemulihan sekaligus mencegah terulangnya kekerasan seksual.(*/Stephany)

RELATED ARTICLES

Terpopular