Sunday, October 4, 2026
HomeHukumKomdigi Usut Dugaan Jual Beli Data Pribadi di Ruang Digital

Komdigi Usut Dugaan Jual Beli Data Pribadi di Ruang Digital

MEDIAAKU.COM – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menelusuri dugaan peredaran dan jual beli data pribadi secara ilegal yang kembali ramai di ruang digital. Pengusutan dilakukan bersama sejumlah lembaga terkait, termasuk Polri dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Melansir laman Kemkomdigi, Minggu (4/10/2026) Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan berdasarkan informasi dari BSSN, data yang kembali beredar tersebut diduga merupakan data lama yang sebelumnya sudah pernah terekspos. Meski demikian, pemerintah tetap melakukan penyelidikan untuk memastikan tidak ada pelanggaran baru.

Komdigi juga berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindak situs yang diketahui digunakan sebagai sarana memperjualbelikan data pribadi. Jika ditemukan pelanggaran, akses terhadap situs tersebut dapat diblokir sesuai kewenangan.

Penelusuran dilakukan untuk mengetahui sumber data, jalur penyebaran, hingga pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas tersebut. Langkah ini diperlukan karena perdagangan data pribadi dapat berlangsung melalui berbagai platform digital.

Komdigi mengingatkan masyarakat agar tidak ikut menyebarkan kembali data pribadi yang ditemukan di internet. Data yang sudah terlanjur beredar tetap memiliki perlindungan hukum dan bukan berarti bebas disebarluaskan.

Penyalahgunaan atau penyebaran data pribadi tanpa dasar yang sah dapat dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Komdigi menilai persoalan keamanan data merupakan tantangan yang terus berkembang. Karena itu, penanganannya membutuhkan kerja sama antara pemerintah, aparat penegak hukum, pengelola sistem elektronik, platform digital, serta masyarakat.(*/Stephany)

RELATED ARTICLES

Terpopular