MEDIAAKU.COM – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) RI menegaskan pentingnya melindungi kebebasan berekspresi dan berkarya di tengah polemik hukum terkait penayangan film dokumenter Pesta Babi.
Melansir laman Kemenham, Selasa (3/11/2026) Menteri HAM menyatakan bahwa pemerintah menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Namun, ia mengingatkan bahwa kreativitas dan karya intelektual warga negara merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dilindungi.
Menurutnya, seseorang tidak seharusnya menghadapi ancaman pidana hanya karena karya atau hasil kreativitasnya. Negara juga memiliki kewajiban untuk menghormati hak kekayaan intelektual (HAKI) yang telah dijamin melalui berbagai peraturan perundang-undangan.
Pandangan tersebut, lanjutnya, sejalan dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.Menteri HAM juga mengimbau pihak yang merasa keberatan terhadap isi film Pesta Babi agar menyampaikan kritik melalui diskusi dan karya kreatif lainnya, bukan dengan menempuh jalur pemidanaan.
Ia bahkan menyarankan agar pihak yang tidak sepakat membuat film tandingan sebagai bentuk penyampaian sudut pandang yang berbeda.Untuk meredakan polemik tersebut, Menteri HAM berharap Polri dapat mengutamakan pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif dalam menangani persoalan ini.
Langkah tersebut dinilai dapat menjadi jalan penyelesaian yang mengedepankan dialog, sekaligus menjaga kebebasan berekspresi dan menciptakan ketenteraman di tengah masyarakat.(*/Stephany)

