MEDIAAKU.COM – Menjelang perayaan Iduladha 1446 H, truk pengangkut hewan ternak mulai sering terlihat di jalan raya. Banyak dari kita mungkin tidak sadar bahwa angkutan jenis ini memiliki aturan tersendiri. Meskipun termasuk dalam kategori angkutan barang, kendaraan pengangkut hewan hidup wajib memenuhi persyaratan tertentu demi menjaga kesejahteraan hewan selama perjalanan.
Melansir dari platform X resmi Kemenhub, Rabu (4/6/2025) Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan, pengangkutan hewan ternak diatur secara khusus agar hewan tetap dalam kondisi aman, sehat, dan tidak mengalami stres selama di perjalanan.
Beberapa ketentuan penting yang harus dipenuhi antara lain:
1.Kendaraan yang digunakan harus sesuai dengan kapasitas dan ukuran hewan yang diangkut.
2.Jalur jalan yang dilewati harus sesuai dengan kelas jalan yang ditetapkan.
3.Kebersihan sarana dan perlengkapan pengangkutan wajib dijaga.
4.Dokumen resmi seperti surat keterangan fisik hewan dari instansi berwenang harus tersedia.
5.Metode pengangkutan tidak boleh menyebabkan hewan tersakiti, terluka, atau stres.
6.Pakan dan air minum harus tersedia dalam jumlah yang cukup.
7.Harus ada fasilitas bongkar muat yang memadai.
8.Kecepatan kendaraan harus mengikuti batas yang ditentukan.
9.Kendaraan harus layak jalan, bersih, dan sesuai kapasitas alat angkut.
10.Area parkir kendaraan harus terpisah dari area parkir kendaraan umum.
11.Harus disediakan tempat istirahat atau perawatan hewan selama perjalanan jauh.
Dengan memahami dan menerapkan ketentuan ini, pengangkutan hewan ternak selama periode Iduladha diharapkan berjalan lancar tanpa mengorbankan kesejahteraan hewan. Selain mendukung kesehatan hewan kurban, penerapan aturan ini juga merupakan bentuk tanggung jawab dalam menjaga keselamatan di jalan. (*/stephany)