Saturday, May 2, 2026
HomeBeritaAturan Baru Ojol: Respons Gojek dan Grab atas Kebijakan Potongan Aplikator

Aturan Baru Ojol: Respons Gojek dan Grab atas Kebijakan Potongan Aplikator

MEDIAAKU.COM – Perusahaan layanan transportasi daring, Gojek dan Grab, menyatakan sikap mereka terkait kebijakan terbaru pemerintah mengenai pembatasan potongan aplikasi bagi pengemudi ojek online. Kebijakan ini diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026.

Melansir CNN Indonesia, Sabtu (2/5/2026) Dari pihak Gojek, Direktur Utama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, Hans Patuwo, menegaskan bahwa perusahaan akan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Ia menyebutkan bahwa pihaknya saat ini tengah mempelajari isi regulasi tersebut secara mendalam, termasuk dampak dan penyesuaian yang perlu dilakukan dalam operasional perusahaan.

Gojek juga berkomitmen untuk terus menjalin komunikasi dengan pemerintah serta para pemangku kepentingan guna memastikan layanan tetap berjalan optimal bagi mitra pengemudi dan pelanggan.Sementara itu, Neneng Goenadi menyampaikan bahwa Grab menghargai kebijakan yang disampaikan pemerintah, khususnya dalam momentum peringatan Hari Buruh.

Meski demikian, pihaknya masih menunggu dokumen resmi Perpres tersebut untuk dipelajari lebih lanjut sebelum menentukan langkah lanjutan.Dalam pidatonya, Presiden Prabowo menekankan bahwa potongan dari aplikator tidak boleh membebani pengemudi.

Ia secara tegas menyatakan bahwa besaran potongan harus berada di bawah 10 persen. Menurutnya, para pengemudi ojek online telah bekerja keras dan menghadapi risiko tinggi setiap hari, sehingga perlu mendapatkan perlindungan serta pembagian pendapatan yang lebih adil.

Selain mengatur batas potongan, kebijakan ini juga mencakup perlindungan bagi pengemudi, seperti jaminan kecelakaan kerja dan akses terhadap layanan kesehatan melalui program asuransi dan BPJS. Dalam skema baru tersebut, porsi pendapatan untuk pengemudi ditingkatkan menjadi minimal 92 persen, naik dari sebelumnya sekitar 80 persen.

Pemerintah berharap aturan ini dapat meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi sekaligus menciptakan ekosistem transportasi online yang lebih adil dan berkelanjutan di Indonesia.(*/Stephany)

RELATED ARTICLES

Terpopular