MEDIAAKU.COM – Pemerintah resmi menetapkan jumlah hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2026. Keputusan ini dihasilkan dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) di Kantor Kemenko PMK belum lama ini.
Melansir dari laman KemenkoPMK, Sabtu (20/9/2025) Menko PMK menyampaikan, libur nasional tahun depan berjumlah 17 hari, sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024.
Sementara itu, cuti bersama ditetapkan sebanyak 8 hari melalui kesepakatan tiga kementerian, yakni Kementerian Agama, Kementerian PAN-RB, dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Beberapa tanggal penting dalam daftar libur nasional 2026 antara lain 1 Januari (Tahun Baru), 17 Februari (Imlek), 21–22 Maret (Idul Fitri 1447 H), 17 Agustus (Hari Kemerdekaan), dan 25 Desember (Natal).
Sedangkan cuti bersama jatuh di antaranya pada 16 Februari (Imlek), 20, 23, dan 24 Maret (Idul Fitri), 15 Mei (Kenaikan Isa Almasih), serta 24 Desember (Natal).
Rapat penetapan tersebut juga dihadiri oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri PAN-RB Rini Widyantini, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, serta perwakilan kementerian dan lembaga terkait lainnya.
Dengan penetapan ini, masyarakat diharapkan dapat menyusun agenda keagamaan, sosial, dan liburan keluarga sejak dini.(*/Stephany)