Wednesday, November 5, 2025
HomePemilu dan Pilkada 2024MK Menolak Permohonan Pemohon Seluruhnya. Prabowo-Gibran Sah

MK Menolak Permohonan Pemohon Seluruhnya. Prabowo-Gibran Sah

Foto Kolase: MK Menolak Permohonan Pemohon, dan Kemenangan Prabowo-Gibran

MEDIAAKU.COM – Jakarta- Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Permohonan Perkara sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, yang diajukan Pemohon baik dari Kubu 01 Anies-Muhaimin maupun kubu 03 Ganjar-Mahfud, dalam Putusan Majelis Hakim MK, yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Suhartoyo, Senin 22 April 2024, pukul 15.11 WIB.
“Menolak permohonan Pemohon seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo dalam membacakan Putusan perkara Nomor 02 yang diajukan Ganjar-Mahfud. Sebelumnya Majelis Hakim MK juga Menolak permohonan Perkara Nomor 01 yang diajukan Anies-Muhaimin.
Dengan demikian Pasangan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, sah sebagai sebagai Pemenang Pemilu Presiden 2024, sambil menunggu pelantikan. (hvs)
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Terpopular