Gianyar, Bali – mediaaku.com – Para pejabat dari Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar, Bali, melakukan pemusnahan melaluimpembakaran terhadap barang bukti perkara tindak pidana Narkotika di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Gianyar, Kamis (16/11).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro menjelaskan bahwa barang bukti (BB) yang hancur adalah narkotika dan BB perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). “Ini merupakan barang bukti yang ditangani Kejari Gianyar dari bulan Juli 2023 sampai November 2023,” ungkap Agus Wirawan.
Pemusnahan barang bukti dihadiri oleh penyidik Polres Gianyar, Kasi, Kasubag, jaksa, dan pegawai Kejari Gianyar. Kasi Barang Bukti Kejari Gianyar I Made Agus Mahendra Iswara menjelaskan bahwa barang bukti yang hancur antara lainnya shabu sebanyak 50,225 gram netto, ganja sebanyak 2.640,26 gram netto, dan pil ekstasi sebanyak 50 butir dengan berat 18,84 gram netto. Agus Mahendra menambahkan, tindak pidana umum lainnya sebanyak 2 perkara yakni minyak dan gas bumi.
Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara diblender dengan air. Ada juga BB 39 handphone yang berasal dari tindak pidana narkotika dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin. “Ada juga barang bukti berupa tas, helm, jaket, dan lainnya yang merupakan barang bukti lain yang dimusnahkan dengan cara dibakar,” jelas Agus Mahendra didampingi Kasi Intelijen Komang Adi Wijaya. (Dea-Bali)