Jakarta – mediaaku.com – Saat ini Calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) mendapat pengamanan dan pengawalan dari kepolisian. Jumlah satuan pengamanan dan pengawalan (sat pamwal) capres sebanyak 74 personil kepolisian, begitu juga untuk sat pamwal cawapres dikawal 74 personil yang terdiri 2 (dua) tim.
Pengamanan dan pengawalan terhadap masing-masing capres dan cawapres sudah diserah terimakan dari Mabes Polri dalam hal ini Kabarharkam Polri kepada KPU RI. Pemberian sat pamwal diberikan ke capres dan cawapres setelah proses penetapan capres dan cawapres yang dilakukan KPU RI, Senin 13 November 2023.
Adapun jumlah keseluruhan sat pamwal untuk ketiga pasangan capres dan cawapres pemilu 2024 sebanyak 444 personil kepolisian. “Untuk capres mendapat 74 personil sat pamwal, begitu juga untuk cawapres mendapat 74 personil sat pamwal,” ungkap Ketua Divisi Pengawasan KPU RI, Mochammad Afifuddin, kepada wartawan termasuk dihadiri mediaaku.com di kantor KPU RI, Senin. (hvs)