Tuesday, October 21, 2025
HomeBeritaPerjalanan Dinas Anggota DPRD Kota Denpasar Menggunakan Pola Lump Sum

Perjalanan Dinas Anggota DPRD Kota Denpasar Menggunakan Pola Lump Sum

Bali – mediaaku.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Denpasar memiliki jadwal kunjungan kerja (kunker) yang cukup padat, baik di dalam negeri maupun ke luar negeri. 
Proses kunker saat ini menerapkan Perpres No 53 Tahun 2023, yang mengubah Standar Harga Satuan Regional berdasarkan pola lump sum. Penerapan pola ini berlaku di daerah setelah dikeluarkannya Peraturan Walikota (Perwali) yang menjadi dasar penggunaan pola lump sum dalam perjalanan dinas para anggota dewan.
Komang Lestari Kusuma Dewi, Kabag Hukum Setda Kota Denpasar, menjelaskan bahwa Perwali terkait pola lump sum telah diterbitkan beberapa waktu lalu dan mulai berlaku pada tanggal 1 November 2023. “Kebijakan ini sudah berlaku sejak 1 November. Perwali-nya sudah diterbitkan, meskipun saya lupa nomornya,” kata Lestari. (6/11)
Anggota DPRD Denpasar, Made Sukarmana dan Anak Agung Putu Gede Wibawa, juga mengonfirmasi bahwa mereka telah menerapkan Perwali tersebut dalam perjalanan dinas mereka pada awal November. “Ya, kami telah mengikuti kebijakan ini,” kata Sukarmana.
Sebelumnya, keluarnya Perpres No 53 Tahun 2023 disambut gembira oleh anggota DPRD Denpasar. Ketua DPRD Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, bahkan menyampaikan kabar tersebut dalam sidang paripurna pada Selasa (19/9). Keputusan pemerintah untuk mengganti Perpres No 33 Tahun 2020 dengan Perpres No 53 Tahun 2023 mendapat dukungan dari sejumlah anggota dewan. Perubahan ini akan memengaruhi biaya perjalanan dinas dan kunjungan kerja mereka, terutama dalam hal pertanggungjawaban yang akan dilakukan secara lump sum. “Yang membedakan adalah pertanggungjawabannya dilakukan secara lump sum,” kata anggota dewan, I Gusti Wira Namiarta. (Dea-Bali)
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Terpopular