Tuesday, October 21, 2025
HomeBeritaTim Satres Narkoba Karangasem Tangkap Pengedar Sabu Residivis

Tim Satres Narkoba Karangasem Tangkap Pengedar Sabu Residivis

Bali – mediaaku.com – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) dari Polres Karangasem berhasil menjalankan operasi sukses dengan menangkap sindikat pengedar narkoba jenis sabu di daerah Karangasem. Yang mencolok, para tersangka yang ditangkap ternyata adalah para residivis.
Operasi yang berlangsung dari September hingga Oktober menghasilkan penangkapan lima tersangka yang memiliki jaringan dan tempat kejahatan yang berbeda. Menariknya, sebagian besar dari kelima tersangka adalah residivis yang sebelumnya telah ditangkap dalam kasus serupa.
AKBP Ricko Abdillah Andang Taruna, Kapolres Karangasem, bersama dengan AKP Wiwin Wirahadi, Kasat Narkoba Polres Karangasem, mengumumkan penangkapan ini pada Senin (6/11). Kelima tersangka yang berhasil ditangkap adalah PAM alias P, DAS alias D, RAS alias B, IMAP alias A, dan KB alias A.
Menariknya, kelima tersangka memiliki latar belakang pekerjaan yang beragam, mulai dari pedagang, buruh proyek, hingga petugas keamanan (satpam). 
Kapolres Ricko menjelaskan, “Kelima tersangka ini memiliki jaringan yang berbeda dan mereka ditangkap di lokasi yang berbeda pula, termasuk di Kecamatan Karangasem, Abang, dan Sidemen.”
Dari kelima tersangka, tiga di antaranya telah menjadi residivis atau pernah menjalani hukuman sebelumnya. “Dari tiga residivis tersebut, dua di antaranya adalah residivis dalam kasus narkoba, sedangkan satu lagi terkait kasus pidana murni,” tambahnya. (6/11)
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa paket sabu seberat total 1,84 gram dari para pelaku.
Sebagai akibat dari perbuatan mereka, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) sekaligus subsider Pasal 127 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Dea-Bali)
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Terpopular