Manado – mediaaku.com – Sengketa tanah di wilayah Mahawu Rokrok, Talete II, Kecamatan Tomohon Tengah dengan Nomor Perkara 380/Pdt.G/2022, akhirnya dimenangkan Wenny Lumentut sebagai Penggugat dalam Sidang Putusan di Pengadilan Negeri Tondano, Kamis sore (9/11/2023).
Wenny Lumentut memenangkan perkara tersebut setelah Hakim Ketua Nurdewi Sundari, dalam pembacaan putusan selama dua jam memutuskan menerima sebagian gugatan penggugat dan menegaskan objek sengketa adalah milik penggugat yakni Wenny Lumentut.
“Dengan putusan tersebut membuktikan kliennya bahwa Wenny Lumentut merupakan pembeli yang beritikad baik, dan objek sengketa sah milik Wenny Lumentut,” kata Kuasa Hukum Wenny Lumentut, Heivy Mandang.
Sebelumnya Nomor Perkara 380/Pdt.G/2022, diajukan Penggugat Wenny Lumentut lewat Kuasa Hukumnya Heivy Mandang, Jantje Daniel Suoth, dan Maulud Buchari.
Sedangkan Tergugat I adalah Jolla Jouverzine Benu, Terguhat II Willem Potu, dan Tergugat III Olfie Liesje Suzana Benu. Sementara Turut Tergugat I yang lain adalah Badan Pertanahan Nasional Kota Tomohon, turut Terguhat II Petricks Patiasina, turut Tergugat III Tessar Brandy Soewarno, turut Tergugat IV Lurah Talete Satu, dan turut Tergugat V Lurah Talete Dua. (*hvs)