Jakarta – mediaaku.com – Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengatakan, pendaftaran calon anggota DPR RI, DPRD provinsi dan kabupaten dan kota akan dilakukan pada hari pertama tanggal 19-24 Oktober 2023.
Sedangkan pendaftaran pasangan bakal capres-cawapres mulai resmi dibuka pada tanggal 19-25 Oktober 2023.
Hasyim menyatakan, pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) dibuka lebih singkat daripada pendaftaran bakal capres-cawapres atau hanya enam hari.
Hasyim menambahkan waktu pendaftaran untuk bakal caleg tidak berbeda dengan pendaftaran pasangan bakal capres-cawapres, yakni pukul 08.00-16.00 WIB. Dan untuk pendaftaran capres cawapres pada hari terakhir 25 Oktober 2023 dilakukan hingga pukul 23.59 WIB.
Lanjut Hasyim, tempat pendaftaran bakal capres-cawapres dan bakal caleg DPR RI itu berlangsung di Kantor KPU RI, Jakarta. Sementara pendaftaran bakal caleg DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota dilakukan di KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota.
Sementara itu, KPU telah mensahkan juga peraturan KPU (PKPU) soal pendaftaran capres-cawapres.
KPU juga telah menyerahkan PKPU tersebut ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk diundangkan.