Jakarta – mediaaku.com – Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang didakwa berupaya membatalkan hasil pemilihan presiden AS pada 2020, dijatuhi dakwaan bersalah oleh dewan juri federal dalam investigasi yang dilakukan Departemen Kehakiman, Selasa waktu setempat.
Pada dakwaan dewan juri federal, Donald Trump didakwa bersekongkol menipu Amerika Serikat, menghalangi pemeriksaan perkara, dan bersekongkol menghalangi pihak lain menjalankan hak konstitusionalnya.
Dengan dakwaan ini, Trump sudah ketiga kalinya menghadapi kasus hukum sejak lengser dari jabatan presiden AS.
Dua kasus sebelumnya adalah mengenai dugaan Trump secara tidak sah menyimpan dokumen negara dan berupaya merintangi tugas penyidik di negara bagian Florida.
Kasus lainnya adalah yang muncul di New York, menyangkut pembayaran uang tutup mulut kepada seorang bintang film dewasa.


