Saturday, October 25, 2025
HomePolitikPendaftaran Caleg DPR, DPRD, dan DPD di KPU Dimulai 1-14 Mei 2023

Pendaftaran Caleg DPR, DPRD, dan DPD di KPU Dimulai 1-14 Mei 2023

Jakarta – mediaaku.com –  Pendaftaran bakal calon legislatif (caleg) DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota serta calon anggota DPD untuk Pemilu 2024, siap dilayani Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan seluruh jajaran di Provinsi dan Kabupaten Kota di Indonesia.

Menurut Deputi Sekretariat KPU RI Eberta Kawima, ada 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota, semua siap-siap melaksanakan hal yang sama, semua siap menerima  partai politik yang mendaftarkan bakal caleg dan calon anggota DPD.

Kawima pun menyampaikan KPU di tingkat pusat dan seluruh provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia memastikan kesiapan tempat, fasilitas, dan pihak yang menerima pendaftaran bakal caleg DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota serta calon anggota DPD untuk Pemilu 2024.

Sebelumnya, dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Minggu (30/4), KPU RI telah mengumumkan penerimaan pendaftaran bakal calon legislatif DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, serta calon anggota DPD untuk Pemilu 2024 dilaksanakan pada 1-14 Mei 2023.

Ketua KPU RI Hasyim Asyari menyatakan hal itu dilaksanakan sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024.

“Pada tanggal 1-14 Mei 2023 sesuai jadwal, yaitu pendaftaran bakal calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota oleh partai politik kepada KPU, sesuai dengan tingkatannya. Demikian pula pendaftaran calon anggota DPD,” kata Hasyim.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Terpopular