MEDIAAKU.COM – Kementerian Agama (Kemenag) kembali mencatatkan prestasi dalam pengelolaan keuangan negara dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025. Penghargaan ini menjadi raihan ke-10 secara beruntun yang diterima Kemenag sejak 2016.
Melansir laman Kemenag, Kamis (2/7/2026) Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, menyampaikan bahwa capaian tersebut menjadi bukti konsistensi Kemenag dalam menerapkan tata kelola keuangan yang akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja sama seluruh jajaran Kemenag, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Ia mengapresiasi dedikasi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama yang telah berkontribusi mempertahankan opini tertinggi dari BPK. Meski demikian, Kamaruddin mengingatkan agar prestasi tersebut tidak membuat seluruh jajaran cepat berpuas diri.
Ia menegaskan bahwa setiap anggaran negara yang dikelola harus dimanfaatkan secara efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Prinsip akuntabilitas, kata dia, harus terus diperkuat sebagai bagian dari budaya kerja di lingkungan Kementerian Agama.
Dalam satu dekade terakhir, Kemenag terus melakukan berbagai pembenahan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan. Langkah-langkah yang ditempuh meliputi penguatan sistem pengendalian internal, peningkatan kualitas perencanaan dan pelaksanaan anggaran, serta penanaman budaya integritas di seluruh satuan kerja.
Selain memperbaiki tata kelola keuangan, Kemenag juga berkomitmen meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat agar manfaat kehadiran institusi tersebut semakin dirasakan secara nyata.
Sebagai informasi, opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) merupakan predikat audit tertinggi yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Opini ini menunjukkan bahwa laporan keuangan pemerintah telah disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan sehingga layak dipercaya sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam pengelolaan keuangan negara.(*/Stephany)

