MEDIAAKU.COM – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan.
Melansir laman Kemendikdasmen, Kamis (30/7/2026) Kebijakan ini bertujuan menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman, nyaman, serta mendukung perkembangan peserta didik dengan mengurangi gangguan selama proses pembelajaran.
Salah satu sekolah yang telah menerapkan kebijakan tersebut adalah SMAN 2 Sidoarjo, Jawa Timur. Sekolah ini mengawali penerapan aturan melalui kerja sama dengan orang tua dan peserta didik. Saat daftar ulang, murid diminta menandatangani surat pernyataan bermaterai yang juga diketahui orang tua sebagai bentuk komitmen untuk mematuhi aturan penggunaan gawai di lingkungan sekolah.
Dalam penerapannya, siswa tetap diperbolehkan membawa telepon genggam, namun penggunaannya dibatasi. Setibanya di sekolah, seluruh gawai wajib disimpan di kotak penyimpanan yang tersedia di setiap ruang kelas dan hanya boleh digunakan apabila guru memberikan izin untuk mendukung kegiatan belajar.
Kepala SMAN 2 Sidoarjo, Ristiwi Peni, menjelaskan bahwa sebelum adanya surat edaran dari Kemendikdasmen, pembatasan penggunaan gawai hanya mengacu pada tata tertib sekolah. Menurutnya, kebijakan nasional ini menjadi penguat bagi sekolah untuk membantu peserta didik lebih fokus mengikuti pembelajaran.
Untuk mendukung pelaksanaan aturan tersebut, sekolah telah menyediakan 36 kotak penyimpanan gawai yang ditempatkan di setiap kelas. Seluruh murid diwajibkan menyimpan perangkat mereka sejak pagi hingga kegiatan belajar mengajar berakhir, kecuali jika guru meminta penggunaannya sebagai media pembelajaran.
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, Anik Wijayawati, mengungkapkan bahwa sebelumnya siswa hanya diminta menyimpan ponsel di dalam tas. Namun, masih banyak yang diam-diam membuka aplikasi seperti WhatsApp maupun YouTube saat pelajaran berlangsung. Kini, melalui program GASPOL (Gadget Sesuai Prosedur dan Aturan Sekolah), penerapan aturan menjadi lebih efektif karena didukung kebijakan pemerintah.
Respons positif juga datang dari para siswa. Ketua OSIS SMAN 2 Sidoarjo, Muhammad Luqman Raykhandy, menilai pembatasan penggunaan gawai membantu meningkatkan konsentrasi belajar, terutama bagi siswa kelas XII yang sedang mempersiapkan diri menghadapi seleksi masuk perguruan tinggi.
Hal senada disampaikan Diajeng Veronica yang merasakan suasana belajar menjadi lebih tertib dan kondusif. Menurutnya, siswa kini lebih fokus menyimak penjelasan guru tanpa terganggu oleh penggunaan telepon genggam.
Meski penggunaan gawai dibatasi, sekolah tetap mendorong pemanfaatan teknologi secara positif. Saat diperlukan dalam pembelajaran, siswa diperbolehkan mengakses berbagai sumber digital seperti Google, YouTube, hingga teknologi kecerdasan buatan (AI) seperti ChatGPT. Namun, mereka juga diarahkan untuk selalu memeriksa dan memverifikasi informasi yang diperoleh.
Selain itu, sekolah melibatkan orang tua melalui program Orang Tua Peduli Anak (OPA). Melalui program ini, orang tua rutin mengikuti kegiatan edukasi yang diselenggarakan sekolah. Untuk menjaga komunikasi, SMAN 2 Sidoarjo juga menyediakan layanan call center dan grup WhatsApp wali kelas sebagai jalur informasi apabila terjadi kondisi darurat.
Penerapan kebijakan tersebut menunjukkan bahwa pembatasan penggunaan gawai bukan bertujuan melarang pemanfaatan teknologi, melainkan membangun kebiasaan digital yang sehat, bertanggung jawab, dan mendukung terciptanya proses belajar yang lebih efektif di lingkungan sekolah.(*/Stephany)

