MEDIAAKU.COM – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mendorong pemerintah daerah memasukkan pelindungan anak di ruang digital ke dalam kebijakan, perencanaan pembangunan, hingga layanan publik. Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan lingkungan digital yang aman dan mendukung perkembangan anak.
Melansir laman KemenPPPA, Rabu (21/10/2026) Menteri PPPA Arifah Fauzi mengatakan, ruang digital kini menjadi bagian dari kehidupan anak, mulai dari belajar, berkomunikasi, hingga berkreasi. Namun, penggunaan teknologi juga membawa risiko, seperti perundungan siber, paparan konten yang tidak sesuai usia, eksploitasi seksual, dan perjudian daring.
Hal tersebut disampaikan Arifah dalam Lokakarya Pengintegrasian Pelindungan Anak di Ruang Digital ke dalam Kebijakan Daerah.Menurutnya, upaya pelindungan perlu didukung kebijakan berbasis bukti, kolaborasi lintas sektor, serta keterlibatan anak dalam proses penyusunan kebijakan. Pemerintah daerah juga diharapkan mampu menerapkan kebijakan nasional sesuai dengan kebutuhan dan kondisi wilayah masing-masing.
Penguatan pelindungan anak di ruang digital memiliki landasan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) dan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan Tahun 2025–2029.
Staf Ahli Menteri Bidang Komunikasi dan Media Massa Kementerian Komunikasi dan Digital, Molly Prabawati, turut menekankan pentingnya memasukkan program pelindungan anak dalam perencanaan dan penganggaran daerah. Literasi digital bagi anak, orang tua, dan guru juga perlu ditingkatkan untuk menghadapi berbagai risiko teknologi, termasuk kecerdasan artifisial (AI).
Sementara itu, Chief of Child Protection UNICEF Indonesia, Muhammad Rafiq Khan, menyoroti pentingnya kerja sama antara keluarga, sekolah, dan penyedia layanan. Anak perlu mengetahui tempat untuk memperoleh bantuan ketika menghadapi ancaman, sementara layanan pelindungan, kesehatan, dan pendidikan harus saling terhubung.
Lokakarya tersebut diikuti 105 peserta dari 21 provinsi dengan dukungan UNICEF Indonesia. Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah diharapkan dapat menentukan isu prioritas, menyusun rancangan awal policy brief, serta merancang langkah penerapan pelindungan anak di ruang digital.
KemenPPPA juga akan memperkuat koordinasi dan pendampingan bersama kementerian, lembaga, serta mitra pembangunan agar kebijakan tersebut dapat diterapkan secara berkelanjutan di daerah.(*/Stephany)

