Saturday, September 5, 2026
HomeHukumKLH Segel 30 Perusahaan Terkait Karhutla, Luas Lahan Terbakar Capai 20 Ribu...

KLH Segel 30 Perusahaan Terkait Karhutla, Luas Lahan Terbakar Capai 20 Ribu Hektare

MEDIAAKU.COM – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) telah melakukan penyegelan terhadap 30 badan usaha di tujuh provinsi yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang Januari hingga awal September 2026.

Melansir BeritaSatu, Sabtu (5/9/2026) Direktur Pengendalian Kebakaran Lahan KLH/BPLH Dasrul Chaniago mengatakan, hingga saat ini belum ada perusahaan di Provinsi Jambi yang dikenai penyegelan. Sementara berdasarkan data penindakan, total area terbakar di wilayah konsesi 30 perusahaan tersebut mencapai 20.448,83 hektare.

Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan jumlah perusahaan dan luas lahan terbakar terbesar. Sebanyak sembilan badan usaha disegel dengan total area terbakar mencapai 8.965,48 hektare. Selanjutnya Sumatera Selatan mencatat lima perusahaan dengan 3.758,12 hektare, Kalimantan Selatan enam perusahaan dengan 3.215,46 hektare, serta Kalimantan Tengah lima perusahaan dengan 2.841,37 hektare.

Adapun Kalimantan Timur mencatat dua perusahaan dengan luas terbakar 387,19 hektare, Lampung dua perusahaan seluas 271,20 hektare, dan Riau satu perusahaan dengan area terbakar 11,91 hektare.

Dasrul menjelaskan, penindakan tersebut mengacu pada Pasal 88 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menerapkan prinsip tanggung jawab mutlak atau strict liability. Artinya, perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan di wilayah konsesinya tanpa harus lebih dulu membuktikan unsur kesalahan.

Penyegelan menjadi bagian dari langkah penegakan hukum terhadap perusahaan yang dianggap lalai atau membiarkan terjadinya kebakaran di wilayah konsesi. KLH/BPLH menegaskan prosesnya dapat berlanjut pada kewajiban ganti rugi, pemulihan lingkungan, hingga proses pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran.(*/Stephany)

RELATED ARTICLES

Terpopular