MEDIAAKU.COM – Pemerintah mendorong gerakan bersama untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang terbebas dari paparan timbal. Upaya tersebut dinilai tidak cukup hanya melalui penerapan regulasi, tetapi juga membutuhkan perubahan perilaku dan pemahaman masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menyampaikan hal tersebut dalam pertemuan internal membahas rancangan Peraturan Menko PMK tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Indonesia Bebas Timbal di Jakarta Pusat.
Melansir laman Kemenkopmk, Senin (14/9/2026) Pratikno mengatakan masyarakat perlu mengetahui sumber paparan timbal, memahami dampaknya terhadap kesehatan, serta mengetahui langkah yang dapat dilakukan untuk mengurangi risikonya. Karena itu, edukasi dan komunikasi publik harus menjadi bagian penting dari gerakan tersebut.
Menurutnya, pengendalian timbal juga membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, pelaku usaha, akademisi, masyarakat sipil, media, komunitas, hingga masyarakat. RAN Indonesia Bebas Timbal diharapkan tidak sekadar menjadi dokumen kebijakan, tetapi mampu mendorong aksi nyata dan berkelanjutan.
Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan Kemenko PMK Sukadiono menuturkan, paparan timbal dapat memberikan dampak serius terhadap kesehatan sekaligus kualitas sumber daya manusia dalam jangka panjang.
Secara global, paparan timbal disebut berkontribusi terhadap lebih dari 1,5 juta kematian pada 2021. Di Indonesia, kajian World Bank 2025 memperkirakan paparan timbal berkaitan dengan sekitar 20.000–40.000 kematian dan 500.000–1 juta DALYs setiap tahun.
Data Surveilans Kadar Timbal dalam Darah (SKTD) BRIN 2025 juga menunjukkan sekitar 15 persen atau satu dari tujuh anak memiliki kadar timbal dalam darah sedikitnya 5 mikrogram per desiliter (µg/dL). Anak yang tinggal di rumah dengan cat mengelupas bahkan memiliki risiko 61 persen lebih tinggi mencapai kadar tersebut.
Paparan timbal dapat berasal dari berbagai lingkungan dan produk sehari-hari, termasuk rumah, kawasan permukiman, tempat kerja, maupun barang yang digunakan masyarakat.
Dampaknya pun perlu menjadi perhatian, terutama pada anak dan ibu hamil. Paparan timbal dapat mengganggu perkembangan saraf dan kognitif anak, kemampuan belajar, perilaku, serta tumbuh kembang. Pada kehamilan, paparan juga dikaitkan dengan sejumlah risiko, seperti gangguan pertumbuhan janin, berat lahir rendah, kelahiran prematur, preeklamsia, hingga keguguran.
Sukadiono menegaskan, pengendalian harus mengutamakan pencegahan dengan mengurangi paparan sejak sumbernya. Langkah tersebut perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari bahan baku dan proses produksi hingga distribusi, penggunaan produk, serta pengelolaan limbah.
Indonesia sendiri telah memiliki sejumlah aturan yang dapat menjadi landasan pengendalian timbal, termasuk PP Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan B3, Permenkes Nomor 2 Tahun 2023 tentang Kesehatan Lingkungan, serta standar kandungan timbal pada cat melalui SNI 8011:2014 dan SNI 8011:2020.
Tantangan berikutnya adalah memastikan berbagai aturan dan standar tersebut benar-benar diterapkan secara konsisten di lapangan sehingga perlindungan masyarakat dari paparan timbal dapat berjalan efektif.(*/Stephany)

