MEDIAAKU.COM – Pemerintah terus memperkuat upaya penyediaan rumah layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui berbagai kebijakan pembiayaan perumahan. Salah satu langkah yang ditempuh adalah mempercepat penyaluran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) guna mendukung target Program 3 Juta Rumah.
Melansir laman KemenPKP, Minggu (28/6/2026) Komitmen tersebut menjadi salah satu hasil pembahasan dalam Rapat Komite Tapera yang dipimpin Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait di Jakarta. Pertemuan itu turut dihadiri Menteri Keuangan Purbaya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, jajaran OJK, BP Tapera, serta pejabat Kementerian PKP.
Dalam rapat dipaparkan bahwa hingga 23 Juni 2026, realisasi penyaluran FLPP telah mencapai 81.268 unit rumah atau sekitar 23,22 persen dari target 350.000 unit dengan nilai pembiayaan sebesar Rp10,1 triliun. Jika digabungkan dengan rumah yang telah memasuki tahap akad kredit, jumlahnya mencapai 103.003 unit atau sekitar 29,43 persen dari target tahun ini.
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menjelaskan sejumlah strategi untuk mengejar target tersebut. Langkah yang disiapkan meliputi penguatan segmentasi pasar, peningkatan promosi, memperluas sinergi dengan berbagai pihak, memaksimalkan pemasaran digital, hingga penerapan tenor pembiayaan FLPP selama 40 tahun.
Selain membahas capaian program, rapat juga mengevaluasi berbagai kendala di lapangan, termasuk dampak kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Baku Sawah (LBS) yang memengaruhi proses perizinan dan penerbitan sertifikat. Untuk mempercepat penyelesaiannya, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri ATR/BPN.
Aspek lain yang menjadi perhatian adalah implementasi relaksasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). OJK mendukung percepatan program melalui pembaruan data kredit yang telah lunas, pembatasan informasi nilai kredit yang ditampilkan dalam SLIK, serta pemberian akses kepada BP Tapera untuk melakukan pengecekan data secara langsung.
Komite Tapera juga menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai penerapan tenor KPR FLPP hingga 40 tahun. Skema tersebut dikaji dengan mempertimbangkan besaran uang muka, cicilan bulanan, dan kemampuan masyarakat dalam membayar angsuran.
Dalam pembahasan tersebut, pemerintah mengkaji cicilan rumah subsidi tapak sekitar Rp500 ribuan per bulan melalui skema suku bunga berjenjang. Sementara itu, rumah susun subsidi ditargetkan memiliki angsuran sekitar Rp700 ribuan setiap bulan dengan mekanisme serupa.
Meski kondisi suku bunga pasar mengalami perubahan, pemerintah memastikan bunga KPR FLPP tetap terjaga. Untuk rumah subsidi tapak, suku bunga dipertahankan sebesar 5 persen, sedangkan rumah susun subsidi sebesar 6 persen hingga masa pinjaman berakhir. Kebijakan tersebut didukung pengelolaan likuiditas oleh BP Tapera bersama Danantara Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menilai perlu adanya skema pembiayaan yang semakin menarik agar lebih banyak pekerja dan buruh memiliki kesempatan membeli rumah yang layak. Menurutnya, penyediaan hunian yang terjangkau merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para pekerja.
Rapat juga membahas pengembangan pembiayaan untuk rumah susun subsidi, termasuk konsep KPR Rusun Inden yang memungkinkan masyarakat mendaftar sebagai calon pembeli sebelum pembangunan selesai melalui fasilitas kredit perbankan.
Mengacu pada Keputusan Menteri PKP Nomor 23 Tahun 2026, pemerintah menetapkan sejumlah perubahan pada rumah susun subsidi, yaitu luas bangunan 21 hingga 45 meter persegi, tenor pembiayaan maksimal 30 tahun, suku bunga 6 persen, serta penyesuaian harga jual per meter persegi sesuai wilayah.
Menteri Keuangan Purbaya menekankan pentingnya menjaga kualitas pembangunan rumah susun subsidi agar semakin diminati masyarakat. Menurutnya, peningkatan kualitas bangunan harus berjalan seiring dengan penyesuaian tenor pembiayaan dan luas unit.
Di akhir rapat, Komite Tapera menyetujui beberapa kebijakan strategis, di antaranya mempertahankan suku bunga FLPP rumah tapak sebesar 5 persen dan rumah susun subsidi sebesar 6 persen, serta membuka peluang penerapan tenor pembiayaan hingga 40 tahun untuk meningkatkan keterjangkauan masyarakat.
Maruarar Sirait menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk pelaksanaan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang layak dan terjangkau.
Pemerintah pun optimistis target penyaluran FLPP sebanyak 350.000 unit rumah sepanjang 2026 dapat tercapai sekaligus memperkuat realisasi Program 3 Juta Rumah sebagai salah satu program prioritas nasional.(*/Stephany)

