Liputan Jurnalis mediaaku.com, Putu Dea Agestya Putri
Bali – mediaaku.com – I Wayan M (56) yang diketahui bekerja sebagai supir taksi di Denpasar Bali, melakukan aksi bejat mencabuli anak dibawah umur berusia 11 tahun. Aksi bejat ini membuat I Wayan M dituntut pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan penjara.
“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan anak korban menjadi trauma, takut, cemas, malu, sampai pindah sekolah,” ujar JPU Yuli Peladiyanti (22/6/2022).
Perbuatan cabul ini dilakukan sebanyak 4 kali dalam kurun waktu September-Desember 2021. Mirisnya, I Wayan M diketahui hidup bertetangga dengan keluarga korban selama 17 tahun.
Kronologi kejadian ini diungkapkan JPU Yuli Peladiyanti . Awalnya korban sedang asik bermain di dekat garasi taksi terdakwa. Setelah korban selesai main, terdakwa menggelendang korban ke garasi dan melakukan perbuatan cabul. Usai melakukan perbuatan cabul, terdakwa memerintahkan korban agar tidak memberitahu siapapun atas perbuatannya. Korban diberikan upah Rp 10 ribu untuk tutup mulut.
Selang beberapa waktu kemudian . Terdakwa kembali melakukan aksi bejatnya itu dan memberikan korban uang Rp 15 ribu, Rp 20 ribu, Rp 33 ribu. Akhirnya perbuatan itu terbongkar oleh kakak korban setelah membuka percakapan di ponsel milik korban.
Terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan pembelaan lisan untuk memohon keringanan karena tidak pernah terlibat hukum sebelumnya. Terdakwa juga adalah tulang punggung keluarga dan sering sakit-sakitan, ia juga mengaku mengidap penyakit kencing manis. Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya.
“Kami tetap pada tuntutan. Sidang putusan diagendakan pekan depan,” ungkap JPU Kejari Denpasar Yuli Peladiyanti.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 82 Ayat (1) UU Perlindungan Anak.
Akibat dari kejadian ini korban mengeluh sering merasakan sakit serta perih pada kemaluannya. Korban juga menjadi lebih pendiam dan sering melamun. Emosi korban pun juga sering tidak stabil.

