Wednesday, April 29, 2026
HomeHukumDPR Soroti Kasus Daycare di Yogyakarta, Korban Dinilai Berhak Terima Restitusi

DPR Soroti Kasus Daycare di Yogyakarta, Korban Dinilai Berhak Terima Restitusi

MEDIAAKU.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dari daerah pemilihan Daerah Istimewa Yogyakarta, Subardi, menilai para korban dalam kasus kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, layak memperoleh restitusi atau ganti kerugian. Ia menegaskan bahwa bentuk kompensasi tersebut penting untuk membantu pemulihan kondisi fisik maupun psikologis para korban yang sebagian besar masih bayi.

Melansir CNN Indonesia, Rabu (29/4/2026) Berdasarkan data yang disampaikan, terdapat 103 anak yang terdampak, dengan 53 di antaranya telah terkonfirmasi mengalami kekerasan fisik. Situasi ini dinilai sangat memprihatinkan, sehingga Subardi berharap tuntutan restitusi dapat dimasukkan dalam proses persidangan terhadap para pelaku.

Dalam sistem hukum, restitusi merupakan sanksi tambahan yang mewajibkan pelaku mengganti kerugian korban. Pengajuan tuntutan ini dapat dilakukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, penyidik kepolisian, maupun jaksa penuntut umum.

Aturan mengenai mekanisme tersebut tercantum dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022, yang mengharuskan rincian kerugian baik medis, psikologis, materiil, maupun immateriil, diajukan sebelum tuntutan dibacakan di pengadilan.

Menurut Subardi, kasus ini memenuhi kriteria pemberian restitusi karena menyangkut tindak pidana terhadap anak. Ia juga mencontohkan beberapa perkara sebelumnya, seperti kasus yang melibatkan Mario Dandy dengan putusan restitusi mencapai Rp25 miliar, serta kasus Aditya Hasibuan dengan kewajiban ganti rugi sebesar Rp52,3 juta.

Ia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan kondisi korban yang mayoritas berusia di bawah dua tahun saat memutuskan perkara ini. Selain proses hukum, Subardi juga mendorong aparat penegak hukum dan instansi terkait di DIY untuk menelusuri akar persoalan, termasuk pengawasan terhadap operasional daycare.

Lebih lanjut, ia meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan dan standar layanan tempat penitipan anak, mulai dari kualifikasi pengasuh hingga pemenuhan kebutuhan gizi. Hal ini penting agar daycare benar-benar menjadi lingkungan yang aman bagi tumbuh kembang anak, bukan sekadar tempat penitipan berorientasi bisnis.

Sebelumnya, aparat kepolisian melakukan penggerebekan di Daycare Little Aresha pada 24 April lalu dan mengamankan puluhan orang. Dalam perkembangan penyelidikan, total 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pengelola yayasan dan tenaga pengasuh.

Polisi mengungkap adanya praktik perlakuan tidak manusiawi terhadap anak-anak, seperti mengikat tangan dan kaki sejak pagi hingga dijemput orang tua. Tindakan tersebut diduga dilakukan karena keterbatasan jumlah pengasuh, di mana beberapa orang harus menangani hingga 20 anak dalam satu waktu.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ketentuan tersebut mengatur larangan perlakuan diskriminatif, penelantaran, serta kekerasan terhadap anak, dengan ancaman hukuman penjara antara lima hingga delapan tahun (*/Stephany)

RELATED ARTICLES

Terpopular