Thursday, October 1, 2026
HomeHukumRevisi UU LLAJ Dibahas, Pemerintah Siapkan Aturan Transportasi Online dan Sanksi ODOL

Revisi UU LLAJ Dibahas, Pemerintah Siapkan Aturan Transportasi Online dan Sanksi ODOL

MEDIAAKU.COM – Pemerintah bersama Komisi V DPR RI membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pembahasan mencakup transportasi berbasis digital, pengaturan kendaraan bermotor, hingga penegakan hukum terhadap pelanggaran ODOL.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan pandangan pemerintah dalam rapat kerja di Gedung DPR RI, Jakarta.

Melansir laman Kemenhub, Kamis (1/10/2026) Dudy menjelaskan, usulan perubahan DPR mencakup 89 pasal yang diubah, 56 pasal baru, dan lima pasal yang dihapus. Sementara itu, pemerintah mengusulkan perubahan 55 pasal serta penambahan 28 pasal baru.

Dalam aspek kelembagaan, pemerintah menyetujui keterlibatan tiga kementerian baru, yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk pendidikan berlalu lintas, Kementerian Kesehatan dalam penanganan pascakecelakaan, serta Kementerian Komunikasi dan Digital terkait platform transportasi digital.

RUU tersebut juga memuat pengaturan layanan transportasi berbasis aplikasi, termasuk angkutan sewa khusus, penggunaan sepeda motor untuk mengangkut penumpang dan barang, keterlibatan pelaku usaha mikro, serta pengaturan tarif dan kuota layanan.

Selain itu, pemerintah menyetujui pemberatan sanksi terhadap pelanggaran kendaraan kelebihan muatan dan dimensi (ODOL). Sanksi nantinya dapat diperluas kepada pemilik kendaraan, korporasi, hingga pemilik barang, tidak hanya pengemudi.

Pengawasan pelanggaran ODOL juga akan diperkuat melalui penggunaan peralatan elektronik untuk pemeriksaan daya angkut dan penindakan.Pemerintah turut mengusulkan pengaturan kerja sama pengelolaan terminal penumpang dan barang serta kewajiban pelayanan publik dalam penyelenggaraan angkutan massal oleh pemerintah pusat dan daerah.

Menurut Dudy, pembaruan UU LLAJ diharapkan mampu menyesuaikan regulasi dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian hukum serta meningkatkan keselamatan transportasi.(*/Stephany)

RELATED ARTICLES

Terpopular