Thursday, May 7, 2026
HomeHukumSeminar Nasional Pemasyarakatan 2026 Dorong Transformasi Sistem Hukum yang Lebih Humanis

Seminar Nasional Pemasyarakatan 2026 Dorong Transformasi Sistem Hukum yang Lebih Humanis

MEDIAAKU.COM – Persatuan Purnabakti Pemasyarakatan Indonesia (P3I) menggelar Seminar Nasional Pemasyarakatan Tahun 2026 bertema “Transformasi Sistem Pemasyarakatan dalam Implementasi KUHP dan KUHAP Baru”.

Melansir laman KemenImipas, Kamis (7/5/2026) Kegiatan yang berlangsung di Auditorium Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia tersebut menjadi wadah untuk menyatukan pandangan sekaligus menyusun strategi menghadapi penerapan aturan hukum pidana terbaru di Indonesia.

Seminar ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan 2026. Selain itu, forum tersebut juga menjadi respons terhadap mulai diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menilai penerapan KUHP dan KUHAP baru bukan hanya sekadar pergantian aturan, tetapi merupakan perubahan besar dalam sistem hukum pidana nasional. Menurutnya, sejak resmi diterapkan pada 2 Januari 2026, kedua regulasi tersebut membawa arah baru dalam penegakan hukum di Indonesia.

Ia menjelaskan bahwa selama bertahun-tahun sistem hukum pidana di Indonesia cenderung berfokus pada pendekatan pembalasan terhadap pelaku kejahatan. Kondisi tersebut dinilai turut memicu tingginya angka penghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan, sekaligus memperkuat stigma sosial terhadap mantan warga binaan.

Berdasarkan data hingga 30 April 2026, jumlah penghuni lapas dan rutan di seluruh Indonesia mencapai 271.602 orang. Sementara kapasitas ideal hanya sekitar 147.376 orang. Artinya, terjadi kelebihan kapasitas hingga 85 persen.

Melalui transformasi hukum pidana yang baru, pemerintah ingin menempatkan pidana penjara sebagai langkah terakhir atau ultimum remedium. Fokus utama diarahkan pada pemulihan keadaan, pembinaan, serta upaya mengembalikan keseimbangan sosial di masyarakat.

Ketua Panitia Seminar Nasional, Mardjoeki, mengatakan bahwa perubahan paradigma hukum pidana terlihat jelas dalam KUHP terbaru. Jika sebelumnya sistem pemidanaan lebih menitikberatkan pada unsur pembalasan, kini pendekatan restoratif dan korektif lebih diutamakan. Pemidanaan tidak lagi semata-mata menghukum pelaku, tetapi juga bertujuan memperbaiki hubungan sosial dan memulihkan kondisi yang terdampak tindak pidana.

Seminar ini menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai lembaga, mulai dari Wakil Menteri Hukum RI, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, akademisi, hingga perwakilan Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung. Kegiatan tersebut diikuti sekitar 200 peserta secara langsung serta peserta lain melalui platform daring.

Forum nasional ini menjadi penanda penting perubahan arah sistem hukum pidana di Indonesia. Transformasi yang dilakukan tidak hanya menyangkut pembaruan regulasi, tetapi juga perubahan cara pandang terhadap keadilan dan perlakuan terhadap manusia.

Dengan kolaborasi lintas sektor, hasil seminar diharapkan mampu melahirkan kebijakan pemasyarakatan yang lebih adaptif, berkeadilan, dan mengedepankan pemulihan sosial bagi masyarakat.(*/Stephany)

RELATED ARTICLES

Terpopular