Wednesday, June 24, 2026
HomeEkonomiWamensos Terima Audiensi DPRD Yogyakarta, Bahas Penyesuaian DTSEN dengan Kondisi Daerah

Wamensos Terima Audiensi DPRD Yogyakarta, Bahas Penyesuaian DTSEN dengan Kondisi Daerah

MEDIAAKU.COM – Wakil Menteri Sosial, Agus Jabo Priyono, menerima audiensi jajaran legislator Kota Yogyakarta di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta belum lama ini. Pertemuan tersebut membahas berbagai persoalan kewilayahan, khususnya terkait penerapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dalam penyaluran bantuan sosial dan program daerah.

Melansir laman Kemensos, Rabu (24/6/2026) Dalam kesempatan itu, Agus Jabo menjelaskan bahwa pembagian desil dalam DTSEN tidak selalu mencerminkan kondisi sosial ekonomi yang sama di setiap daerah. Karena itu, pemerintah daerah diberikan ruang untuk menyesuaikan kebijakan dengan karakteristik masyarakat setempat selama masa transisi penerapan DTSEN.

Menurutnya, terdapat dua pendekatan yang dapat digunakan, yakni berdasarkan data yang ditetapkan pemerintah pusat dan penyesuaian sesuai kondisi sosial ekonomi di masing-masing wilayah. Penyesuaian tersebut dapat didukung melalui regulasi daerah maupun peraturan kepala daerah.

Wamensos juga menyarankan agar pemerintah daerah melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS) dan Dinas Sosial dalam penyusunan aturan yang mengatur kriteria penerima manfaat agar pelaksanaannya lebih tepat sasaran.

Salah satu isu yang dibahas dalam audiensi tersebut berkaitan dengan program Jaminan Pendidikan Daerah (JPD) di Kota Yogyakarta yang dibiayai melalui APBD. Saat ini, penerima manfaat JPD mengacu pada data DTSEN, sehingga bantuan diberikan kepada warga yang berada pada kelompok desil 1 hingga 5.

Namun, pemerintah daerah menemukan sejumlah warga yang tercatat berada di atas desil 5, tetapi secara kondisi nyata masih memerlukan dukungan pendidikan. Kondisi ini mendorong DPRD Kota Yogyakarta untuk melakukan konsultasi dengan Kementerian Sosial guna memperoleh penjelasan yang lebih komprehensif terkait penerapan data tersebut.

Wakil Ketua II DPRD Kota Yogyakarta, Triyono Hari Kuncoro, mengatakan konsultasi dilakukan agar pemerintah daerah memiliki informasi yang akurat saat menangani berbagai persoalan yang muncul di masyarakat.

Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Kota Yogyakarta, Darini, menjelaskan bahwa pemerintah daerah memiliki batas kewenangan dalam menetapkan kebijakan. Ia juga menyampaikan bahwa warga yang merasa datanya belum sesuai masih dapat diajukan kembali untuk dilakukan pembaruan.

Proses tersebut dimulai dari pengusulan data, kemudian diverifikasi oleh Dinas Sosial sebelum hasilnya dikirim ke pemerintah pusat. Pemutakhiran data diperkirakan membutuhkan waktu sekitar tiga bulan sesuai siklus pembaruan yang berlaku.

Audiensi ini turut dihadiri Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Yogyakarta Yogo Prasetyo Pri Hutomo, Sekretaris Komisi D Sholihul Hadi, anggota Komisi D, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.(*/Stephany)

RELATED ARTICLES

Terpopular