MEDIAAKU.COM – Sebagai langkah lanjutan penerapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi memperkenalkan modul pelatihan khusus bagi aparat dalam menangani perkara kekerasan seksual. Inisiatif ini mendapat dukungan penuh dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai upaya memperkuat kualitas penanganan kasus yang berpihak pada korban.
Melansir laman KemenPPPA, Rabu (4/3/2026) Menteri PPPA, Arifah Fauzi, menegaskan bahwa peningkatan kapasitas aparat penegak hukum merupakan faktor krusial agar proses hukum berjalan sesuai standar serta menjamin perlindungan hak korban. Menurutnya, kepolisian memiliki posisi strategis karena menjadi pihak pertama yang berinteraksi dengan korban. Oleh sebab itu, respons awal yang profesional, sensitif, dan berorientasi pada kebutuhan korban sangat menentukan keberlanjutan proses hukum sekaligus membangun kepercayaan publik.
Ia menekankan bahwa pelatihan ini bukan sekadar agenda simbolis, melainkan wujud komitmen nyata dalam meningkatkan kompetensi, perspektif gender, serta sensitivitas aparat dalam menangani kasus kekerasan seksual.
Data terbaru menunjukkan urgensi persoalan ini. Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024 yang digelar bersama Badan Pusat Statistik dan Universitas Indonesia mencatat satu dari empat perempuan di Indonesia pernah mengalami kekerasan, dengan kasus terbanyak terjadi di lingkungan rumah tangga dan didominasi kekerasan seksual.
Sementara itu, Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 menemukan satu dari dua anak pernah mengalami kekerasan, terutama dalam bentuk kekerasan emosional. Fakta tersebut menegaskan bahwa kekerasan masih menjadi persoalan serius yang memerlukan respons terpadu dari berbagai pihak.
Undang-Undang TPKS sendiri menekankan pendekatan yang menempatkan korban sebagai pusat penanganan. Regulasi ini mengatur hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan, termasuk jaminan restitusi serta kompensasi.
Selain itu, aparat penegak hukum dan tenaga layanan diwajibkan memiliki kompetensi khusus serta memahami perspektif hak asasi manusia dan kesetaraan gender. Di sisi lain, Wakil Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri, Andi Rian Ryacudu Djajadi, menyebut peluncuran modul ini sebagai langkah strategis di tengah tingginya angka kekerasan seksual hingga awal 2026. Ia mengingatkan peserta agar mengikuti pelatihan secara sungguh-sungguh dan menerapkan materi yang diperoleh dalam tugas sehari-hari.
Sejak Undang-Undang TPKS diberlakukan, sejumlah kasus yang sebelumnya sulit diproses mulai terungkap ke publik, termasuk pelecehan seksual, kekerasan terhadap anak, dan kekerasan berbasis elektronik. Pelatihan ini diharapkan dapat menyamakan pemahaman aparat dan pendamping dalam membangun sistem perlindungan yang fokus pada pemulihan korban, memperkuat proses pelaporan dan pembuktian, serta mengakhiri praktik impunitas.
Program ini turut mendapat dukungan dari UN Women bersama Pemerintah Kanada melalui program Berani II: Better Reproductive Health and Rights for All in Indonesia, yang dijalankan bersama UNFPA dan UNICEF. Dukungan tersebut diarahkan untuk memperkuat komitmen global hingga nasional dalam implementasi Undang-Undang TPKS, sekaligus meningkatkan kapasitas institusi penegak hukum dan sistem layanan sampai tingkat daerah.
Melalui penguatan sumber daya manusia yang berkelanjutan, diharapkan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dapat berjalan lebih efektif serta memberikan keadilan yang bermartabat bagi para korban.(*/Stephany)

