Tuesday, June 9, 2026
HomeHukumMenkum Supratman Serap Aspirasi Warga, Dorong Percepatan Digitalisasi Layanan Hukum

Menkum Supratman Serap Aspirasi Warga, Dorong Percepatan Digitalisasi Layanan Hukum

MEDIAAKU.COM – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, turun langsung menemui masyarakat untuk mendengarkan berbagai persoalan yang dihadapi dalam mengakses layanan hukum. Melansir laman Kemenkum, Selasa (9/6/2026) Kegiatan yang berlangsung di lobi Kementerian Hukum itu menjadi wadah bagi warga untuk menyampaikan keluhan sekaligus memperoleh penjelasan dan solusi secara langsung dari pemerintah.

Salah satu persoalan yang disampaikan datang dari Williams Wee, anak hasil perkawinan campuran Indonesia dan Singapura. Ia mengaku mengalami kesulitan mengurus paspor Indonesia karena tanpa disadari telah kehilangan status kewarganegaraan Indonesia. Kondisi tersebut menghambat rencananya mengikuti praktik kuliah kepelautan di luar negeri.

Menanggapi hal itu, Supratman menjelaskan bahwa Williams terlambat menentukan pilihan kewarganegaraan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun demikian, Kementerian Hukum akan membantu dengan menerbitkan surat penegasan kewarganegaraan Indonesia setelah menerima dokumen yang menunjukkan bahwa Williams tidak memiliki kewarganegaraan Singapura. Surat tersebut nantinya dapat digunakan sebagai dasar pengurusan paspor di kantor imigrasi.

Dalam kesempatan yang sama, pengacara senior O.C. Kaligis juga menyampaikan masukan terkait proses pendaftaran perkumpulan. Ia menilai sistem saat ini masih perlu ditingkatkan, terutama ketika nama yang diajukan ditolak. Menurutnya, akan lebih efektif jika sistem secara otomatis memberikan alternatif nama yang masih tersedia sehingga proses pendaftaran dapat diselesaikan lebih cepat.

Menanggapi usulan tersebut, Menteri Hukum mengungkapkan bahwa kementeriannya sedang melakukan transformasi layanan dari sistem lama menuju layanan digital yang lebih modern. Ke depan, berbagai layanan administrasi hukum, termasuk persetujuan nama perkumpulan, ditargetkan dapat diselesaikan hanya dalam hitungan jam bahkan menit.

Teknologi kecerdasan artifisial juga akan dimanfaatkan untuk memberikan rekomendasi nama alternatif apabila nama yang diajukan tidak dapat digunakan karena berkaitan dengan hak kekayaan intelektual atau merek yang telah terdaftar.

Selain menerima aspirasi secara langsung, Supratman juga berdialog dengan masyarakat melalui aplikasi Zoom. Salah satu peserta, Feni Cendana, mempertanyakan lamanya proses pelepasan kewarganegaraan Indonesia yang sedang ia jalani.

Menteri Hukum menjelaskan bahwa setiap permohonan pelepasan kewarganegaraan harus melalui tahapan verifikasi dari berbagai instansi terkait, termasuk kepolisian dan lembaga lainnya. Proses tersebut bertujuan memastikan pemohon tidak memiliki persoalan hukum maupun kewajiban yang belum diselesaikan di Indonesia.

Menurut Supratman, proses verifikasi saat ini masih dilakukan secara manual sehingga membutuhkan waktu lebih panjang. Namun, Kementerian Hukum tengah mengembangkan sistem digital yang terintegrasi dengan berbagai kementerian dan lembaga agar pelayanan dapat berlangsung lebih cepat dan efisien.

Program dialog langsung ini merupakan bagian dari inisiatif baru Kementerian Hukum bertajuk “Pasti Ada Solusi”. Melalui program tersebut, masyarakat diberi ruang untuk menyampaikan keluhan, masukan, maupun pertanyaan terkait layanan hukum. Kegiatan ini direncanakan berlangsung secara rutin setiap hari Jumat, dengan informasi pendaftaran dan partisipasi yang dapat diakses melalui media sosial resmi Kementerian Hukum.(*/Stephany)

RELATED ARTICLES

Terpopular