Thursday, May 21, 2026
HomeHukumDPR RI Tetapkan Perubahan Prolegnas 2025–2029, Jumlah RUU Prioritas 2026 Bertambah

DPR RI Tetapkan Perubahan Prolegnas 2025–2029, Jumlah RUU Prioritas 2026 Bertambah

MEDIAAKU.COM – Rapat Paripurna DPR RI resmi menyetujui perubahan terbaru Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk periode 2025–2029, sekaligus menetapkan revisi kedua daftar RUU Prioritas Tahun 2026.

Keputusan tersebut diambil setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melakukan evaluasi bersama Kementerian Hukum dan Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI dalam rapat kerja yang belum lama ini digelar .

Melansir laman Kemenkum, Kamis (21/5/2026) Dalam laporan yang disampaikan Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, jumlah RUU Prioritas Tahun 2026 kini bertambah menjadi 68 rancangan undang-undang. Sebelumnya, daftar prioritas hanya memuat 64 RUU. Sementara itu, total Prolegnas RUU untuk periode 2025–2029 ditetapkan sebanyak 198 RUU.

Penambahan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan legislasi nasional serta arah kebijakan pembentukan regulasi di masa mendatang. Salah satu perubahan penting dalam evaluasi kali ini adalah peralihan status RUU tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Omnibus Law). Jika sebelumnya menjadi usulan pemerintah, kini RUU tersebut berubah menjadi inisiatif DPR RI.

Selain itu, Baleg DPR RI juga memasukkan empat RUU baru sebagai usulan inisiatif DPR dalam daftar prioritas 2026. Keempatnya meliputi RUU tentang Penyiaran, RUU tentang Profesi Kurator, revisi Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta RUU tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman berbasis omnibus law.

Sejumlah perubahan nomenklatur turut dilakukan dalam revisi Prolegnas kali ini. RUU tentang Pelelangan Aset misalnya, diubah menjadi RUU tentang Perlelangan. Sementara itu, RUU tentang Masyarakat Hukum Adat kini berganti nama menjadi RUU tentang Masyarakat Adat.

Tak hanya perubahan judul, DPR juga mengubah status pengusul beberapa rancangan aturan lain. RUU tentang Hukum Acara Perdata serta RUU tentang Narkotika dan Psikotropika yang sebelumnya diusulkan pemerintah, kini menjadi usulan inisiatif DPR RI.

Dalam hasil evaluasi tersebut, DPR RI juga memastikan bahwa daftar RUU Kumulatif Terbuka tidak dimasukkan dalam pembahasan Prolegnas Prioritas Tahun 2026 kali ini.

Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, mulai dari Presiden dan Wakil Presiden RI, pimpinan lembaga tinggi negara, hingga para menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih periode 2024–2029.(*/Stephany)

RELATED ARTICLES

Terpopular