MEDIAAKU.COM – Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa keberhasilan reintegrasi sosial bagi narapidana tidak hanya menjadi tanggung jawab lembaga pemasyarakatan maupun aparat penegak hukum. Dalam penerapan KUHP dan KUHAP yang baru, masyarakat dinilai memiliki peran penting untuk membantu memutus rantai residivisme.
Melansir laman Kemenkum, Senin (11/5/2026) Hal tersebut disampaikan Eddy Hiariej saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional Persatuan Purnabakti Pemasyarakatan Indonesia bertema “Transformasi Sistem Pemasyarakatan dalam Implementasi KUHP dan KUHAP Baru” yang berlangsung di Auditorium Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan, Tangerang.
Dalam paparannya, Eddy menekankan bahwa proses pembinaan terhadap warga binaan harus dilakukan secara bersama-sama. Menurutnya, dukungan lingkungan sosial sangat menentukan keberhasilan mantan narapidana untuk kembali hidup normal di tengah masyarakat.
“Pembinaan terhadap narapidana atau terpidana itu semata-mata bukan (hanya) tugas dari lapas. Tetapi tugas kita semua,” ujar Eddy.
Ia juga menyoroti masih kuatnya pandangan masyarakat yang menganggap hukum pidana sebagai sarana pembalasan. Cara pandang tersebut dinilai menjadi tantangan dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih manusiawi dan berorientasi pada pemulihan.
“Yang saya khawatirkan bukan polisi, jaksa, hakim, pembimbing kemasyarakatan, maupun advokat, yang saya khawatir, yang tidak siap itu adalah masyarakat. Mengapa? Masyarakat kita pada umumnya masih menggunakan paradigma hukum zaman Hammurabi dulu, yang menggunakan hukum pidana sebagai sarana balas dendam,” ungkapnya.
Eddy menjelaskan, kasus residivisme tidak selalu dapat dipandang sebagai kegagalan pembinaan di dalam lapas. Menurutnya, stigma negatif yang terus diberikan kepada mantan narapidana justru dapat mendorong mereka kembali melakukan tindak pidana karena sulit diterima di lingkungan sosial.
Berdasarkan pengalamannya mengunjungi berbagai lapas, rumah tahanan negara, hingga balai pemasyarakatan di sejumlah daerah, Eddy menilai bahwa penilaian terhadap seseorang tidak bisa hanya dilihat dari statusnya pernah berada di penjara atau tidak. Ia mengingatkan bahwa setiap orang berhak memperoleh kesempatan kedua untuk memperbaiki hidupnya.
“Ketika saya menjadi Wamenkumham, saya selalu mengatakan kepada narapidana, (untuk) membesarkan hati mereka. Tidak selamanya orang yang berada di dalam penjara itu buruk, dan tidak selamanya orang yang berada di luar penjara itu baik. Kalau kita semua yang ada di sini berada di luar penjara, itu (orang) baik, itu bukan berarti kita yang baik, tapi Allah SWT yang menutup aib kita supaya kita kelihatan baik,” tutupnya.(*/Stephany)

