MEDIAAKU.COM – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, menyatakan dukungannya terhadap wacana pelarangan vape di Indonesia. Gagasan ini sebelumnya disampaikan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional, Suyudi Ario Seto, yang menilai rokok elektrik berpotensi disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika.
Melansir laman Kemendesa, Minggu (12/4/2026) Menurut Yandri, penggunaan vape saat ini semakin meluas, terutama di kalangan anak muda. Tren tersebut dinilai perlu diwaspadai karena membuka peluang penyalahgunaan zat berbahaya. Ia menegaskan bahwa langkah pelarangan perlu didukung regulasi yang tegas agar mampu memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat.
Ia juga mengapresiasi upaya memasukkan isu pelarangan vape ke dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Narkotika yang tengah digodok oleh DPR. Langkah ini dinilai penting mengingat penyebaran narkoba kini tidak hanya terjadi di perkotaan, tetapi sudah merambah hingga ke desa-desa.
Sebagai bentuk pencegahan, Yandri mendorong penguatan Program Desa Bersinar yang diinisiasi BNN. Program ini diharapkan menjadi benteng pertahanan masyarakat desa dalam menghadapi ancaman narkotika. Ia juga menekankan pentingnya peran satuan tugas di tingkat desa untuk meningkatkan kolaborasi dengan warga, sehingga ruang gerak peredaran narkoba dapat ditekan.
Sementara itu, Suyudi Ario Seto mengungkapkan temuan mengejutkan dari hasil uji laboratorium terhadap ratusan sampel cairan vape. Dari 341 sampel yang diperiksa, sebagian di antaranya terbukti mengandung zat berbahaya seperti kanabinoid (ganja), methamphetamine (sabu), hingga etomidate yang merupakan obat bius.
Temuan ini menunjukkan bahwa metode penyebaran narkotika semakin berkembang dan beradaptasi dengan tren gaya hidup masyarakat. BNN juga mencatat adanya 175 jenis zat psikoaktif baru yang telah teridentifikasi di Indonesia, menandakan kompleksitas tantangan dalam pemberantasan narkoba semakin meningkat.
Dengan kondisi tersebut, pemerintah menilai diperlukan langkah komprehensif, mulai dari regulasi, pengawasan, hingga edukasi masyarakat. Upaya ini diharapkan mampu menekan potensi penyalahgunaan vape sekaligus memperkuat perlindungan terhadap generasi muda dan masyarakat luas dari bahaya narkotika.(*/Stephany)

