Monday, April 27, 2026
HomeHukumMenteri PPPA Kecam Dugaan Kekerasan Anak di Daycare Yogyakarta

Menteri PPPA Kecam Dugaan Kekerasan Anak di Daycare Yogyakarta

MEDIAAKU.COM – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi mengecam keras dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di sebuah daycare di Kota Yogyakarta. Ia menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan tegas, terbuka, dan berkeadilan demi melindungi hak-hak korban.

Melansir laman KemenPPPA, Senin (27/4/2026) Pemerintah, menurutnya, memiliki kewajiban penuh untuk hadir dalam memastikan keselamatan anak sekaligus menindak pelaku sesuai aturan yang berlaku. Ia juga menyampaikan rasa empati mendalam kepada para korban dan keluarga, seraya menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi dalam kondisi apa pun.

Kementerian PPPA menyatakan dukungannya terhadap aparat penegak hukum agar kasus ini ditangani secara profesional. Selain itu, koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, terus diperkuat guna memastikan korban mendapatkan perlindungan maksimal selama proses hukum berlangsung.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat penting akan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap lembaga pengasuhan anak. Pemerintah berkomitmen mengawal penanganan perkara sekaligus memastikan proses pemulihan korban berjalan optimal melalui pendampingan yang berkelanjutan.

Sebagai langkah konkret, Kemen PPPA bersama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan telah menyiapkan berbagai upaya, mulai dari pendampingan psikososial bagi korban dan keluarga, peningkatan kualitas layanan pemulihan, hingga evaluasi menyeluruh terhadap sistem perizinan dan pengawasan daycare. Edukasi publik terkait hak anak dan pola pengasuhan yang aman juga terus digencarkan, disertai penguatan sistem pengaduan agar respons terhadap kasus serupa bisa lebih cepat.

Menteri PPPA juga menyoroti keterkaitan erat antara perlindungan anak dan hak ibu bekerja. Ia menegaskan bahwa peningkatan partisipasi perempuan di dunia kerja harus diiringi dengan jaminan layanan pengasuhan anak yang aman, layak, dan berkualitas.

Melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak, pemerintah berupaya memberikan dukungan menyeluruh bagi ibu dan anak, termasuk penyediaan layanan pengasuhan.

Namun, di lapangan, kebutuhan daycare yang terus meningkat belum sepenuhnya diimbangi kualitas layanan yang memadai.Data Kemen PPPA menunjukkan masih banyak persoalan mendasar dalam pengelolaan daycare, mulai dari aspek legalitas, standar operasional, hingga kompetensi sumber daya manusia.

Sebagian besar lembaga bahkan belum memiliki izin resmi atau tenaga pengasuh yang tersertifikasi, sementara pelatihan khusus masih tergolong minim.Untuk menjawab tantangan tersebut, pemerintah mendorong penerapan standar layanan melalui program Taman Asuh Ramah Anak (TARA) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2024. Program ini menekankan pentingnya pengasuhan berbasis hak anak, sistem pemantauan yang jelas, serta penguatan jejaring kemitraan.

Selain itu, penerapan prinsip perlindungan anak atau child safeguarding menjadi kewajiban bagi seluruh pengelola daycare. Hal ini mencakup komitmen untuk mencegah segala bentuk kekerasan, penelantaran, eksploitasi, hingga perlakuan tidak layak terhadap anak, sejalan dengan prinsip dalam Konvensi Hak Anak.

Di akhir pernyataannya, Kemen PPPA mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam menjaga keselamatan anak dengan segera melaporkan jika menemukan dugaan kekerasan di lingkungan sekitar. Pemerintah pun menegaskan komitmennya untuk memperkuat sistem perlindungan anak yang terintegrasi demi mencegah kejadian serupa terulang di masa depan.(*/Stephany)

RELATED ARTICLES

Terpopular