Thursday, April 24, 2025
HomePolitikGubernur Pramono Anung Soroti Tindakan Satpol PP dalam Pembubaran Unjuk Rasa di...

Gubernur Pramono Anung Soroti Tindakan Satpol PP dalam Pembubaran Unjuk Rasa di DPR

MEDIAAKU.COM – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan kritik tegas terhadap tindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang membubarkan paksa aksi unjuk rasa warga di depan Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta.

Ia menekankan bahwa Satpol PP tidak memiliki wewenang untuk mengambil tindakan pembubaran terhadap demonstrasi.

Melansir dari Tempo, Jumat (11/4/2025), Pramono Anung menyampaikan pembubaran massa aksi yang melakukan aksi berkemah sebagai bentuk penolakan terhadap revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

“Menurut pandangan saya, Satpol PP tidak seharusnya melakukan hal tersebut. Itu bukan bagian dari tugas mereka,” ujar Pramono.

Gubernur juga mengungkapkan bahwa dirinya telah memberikan teguran langsung kepada pimpinan Satpol PP Jakarta pada malam sebelumnya. Teguran tersebut disampaikan secara personal sebagai bentuk ketidaksetujuannya atas tindakan yang dinilai melanggar prosedur. Ia pun menjelaskan bahwa Kepala Dinas Sat Pol PP langsung ditegurnya.

Pramono mengaku kecewa terhadap pendekatan represif yang diterapkan terhadap massa aksi damai.

Ia meminta agar insiden serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang, dan aparat diminta untuk lebih menghormati hak warga dalam menyampaikan aspirasi.

Sebagaimana diketahui, Satpol PP Jakarta sebelumnya membubarkan aksi warga yang telah berkemah selama 82 jam di depan gerbang kompleks parlemen. Aksi tersebut merupakan bentuk perlawanan terhadap perubahan UU TNI yang dianggap membahayakan nilai-nilai demokrasi dan kebebasan sipil. (*/Stephany)

RELATED ARTICLES

Terpopular