Tuesday, July 28, 2026
HomeHukumPemerintah Tegaskan Pentingnya Kepastian Status Kewarganegaraan bagi Masyarakat

Pemerintah Tegaskan Pentingnya Kepastian Status Kewarganegaraan bagi Masyarakat

MEDIAAKU.COM – Kepastian kewarganegaraan memiliki peran penting dalam memastikan masyarakat memperoleh hak dan pelayanan dasar. Status tersebut menjadi salah satu syarat untuk mengakses berbagai layanan publik, seperti kesehatan, pendidikan, pekerjaan, bantuan sosial, perbankan, hingga perlindungan hukum.

Melansir laman Kemenkum, Selasa (28/7/2026) Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum, Widodo, saat menyerahkan Surat Keputusan Menteri Hukum mengenai penegasan status kewarganegaraan kepada tujuh warga Desa Wangurer, Kota Bitung, Sulawesi Utara.

Selain mendapatkan kepastian sebagai warga negara Indonesia, ketujuh warga tersebut menerima dokumen kependudukan berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan akta kelahiran. Kelengkapan dokumen ini diharapkan memudahkan mereka mengurus berbagai kebutuhan, termasuk kepesertaan BPJS dan layanan pemerintah lainnya.

Widodo mengatakan masih terdapat masyarakat yang kesulitan memperoleh program pemerintah karena belum memiliki dokumen kependudukan maupun bukti status kewarganegaraan. Karena itu, pemerintah berkomitmen memastikan tidak ada masyarakat yang tinggal di Indonesia tanpa status kewarganegaraan atau stateless.

Persoalan tersebut juga kerap ditemukan di kawasan perbatasan dan dipengaruhi berbagai kondisi, seperti perkawinan campuran, hubungan keluarga, kedekatan wilayah, interaksi sosial budaya, serta aktivitas ekonomi lintas negara.

Untuk warga keturunan Indonesia di Filipina yang belum memiliki kewarganegaraan Filipina, pemerintah dapat memproses status kewarganegaraan Indonesianya. Sementara bagi mereka yang telah menjadi warga negara Filipina dan ingin menjadi WNI, tersedia jalur naturalisasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Melalui penegasan status kewarganegaraan dan penerbitan dokumen kependudukan, pemerintah berharap masyarakat semakin mudah mendapatkan hak pelayanan publik dan memperoleh perlindungan hukum secara setara sebagai warga negara Indonesia.(*/Stephany)

RELATED ARTICLES

Terpopular