MEDIAAKU.COM – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto meminta pemerintah daerah (Pemda) meningkatkan keterlibatannya dalam menjalankan program reforma agraria. Menurutnya, penguatan tersebut dapat dilakukan melalui penyelarasan program pembangunan pusat dan daerah, optimalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), hingga pemanfaatan sumber pembiayaan yang tersedia.
Melansir laman Kemendagri, Selasa (8/9/2026) Hal tersebut disampaikan Bima dalam rapat kerja Badan Legislasi DPR RI terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria di Jakarta.
Ia menjelaskan, sinkronisasi perencanaan menjadi salah satu langkah penting agar kebijakan reforma agraria dapat diterapkan secara efektif di daerah. Kemendagri turut memberikan pembinaan teknis kepada Pemda, termasuk dalam proses penyusunan perencanaan pembangunan serta percepatan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Penguatan koordinasi juga dilakukan melalui GTRA yang berada di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Lembaga ini dipimpin oleh kepala daerah, sementara Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) berperan sebagai pelaksana harian.
GTRA bertugas membantu penyediaan objek reforma agraria sekaligus mengoordinasikan penyelesaian konflik pertanahan sesuai kewenangan daerah.Saat ini, GTRA telah terbentuk di seluruh 38 provinsi dan 311 kabupaten/kota.
Bima juga menyoroti persoalan kemampuan keuangan daerah dalam mendukung pemberdayaan masyarakat yang menerima sertifikat tanah melalui program reforma agraria. Ia menilai perbedaan kapasitas fiskal tidak seharusnya menghambat pelaksanaan program.
Karena itu, daerah dengan kemampuan fiskal terbatas perlu didorong melakukan efisiensi sekaligus memperoleh alternatif dukungan pembiayaan. Pemda juga diharapkan tidak hanya mengandalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi dapat mengoptimalkan pembiayaan kreatif, kerja sama antardaerah, kemitraan dengan dunia usaha, serta sinergi pendanaan bersama kementerian dan lembaga.
Dalam menangani berbagai persoalan pertanahan, Kemendagri juga berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Sejumlah persoalan yang menjadi perhatian antara lain tumpang tindih batas wilayah administrasi, kawasan hutan, Hak Guna Usaha (HGU), serta ketepatan data pertanahan. Salah satu langkah yang dilakukan adalah memperbarui data desa dan kelurahan yang berada di kawasan hutan.
Selain itu, Bima mengingatkan Pemda agar menghormati hak masyarakat hukum adat. Tanah ulayat yang telah diakui sesuai ketentuan hukum tidak boleh dialihkan atau dikuasai secara sepihak. Perlindungan terhadap hak masyarakat adat juga perlu menjadi pertimbangan dalam kegiatan investasi dan pembangunan proyek strategis nasional.
Kemendagri turut memperkuat tata kelola aset desa melalui Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES). Platform tersebut digunakan untuk membantu pemerintah desa mencatat dan menginventarisasi aset secara lebih tertib, termasuk memastikan informasi mengenai status serta kepemilikan tanah.Hingga kini, SIPADES telah diterapkan di 21.074 desa atau sekitar 28 persen dari total 75.266 desa di Indonesia.
Kemendagri menyatakan siap memberikan dukungan dalam pembahasan RUU Reforma Agraria selanjutnya, termasuk melengkapi kebutuhan yang diperlukan agar kebijakan tersebut dapat berjalan secara optimal.(*/Stephany)

