MEDIAAKU.COM – Kementerian Hukum (Kemenkum) berupaya memperkuat peran kekayaan intelektual (KI) dalam pembangunan nasional dengan mendorongnya menjadi bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN). Langkah tersebut akan diwujudkan melalui penyusunan Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional (RIKIN) yang disusun bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas serta berbagai kementerian dan lembaga terkait.
Melansir laman Kemenkum, Kamis (6/8/2026) Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, penyusunan RIKIN diharapkan menjadi pijakan dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual yang lebih kuat. Menurutnya, dokumen tersebut akan membuka peluang lebih besar bagi peningkatan riset yang berujung pada lahirnya inovasi dan berbagai temuan baru yang bermanfaat bagi masyarakat.
Supratman menjelaskan, gagasan tersebut berangkat dari masih banyaknya hasil penelitian yang belum dimanfaatkan secara optimal. Ribuan paten yang dimiliki Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) maupun perguruan tinggi belum didaftarkan atau dikomersialisasikan, sehingga belum memberikan nilai ekonomi yang maksimal. Padahal, hak paten memiliki potensi besar untuk meningkatkan daya saing dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Ia menegaskan, meski tugas utama Kemenkum berfokus pada perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual, pemerintah juga perlu mendorong agar hasil riset dapat dimanfaatkan secara luas melalui proses hilirisasi dan komersialisasi. Dengan demikian, inovasi yang dihasilkan tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga mampu memberikan manfaat ekonomi.
Dalam Forum Koordinasi Nasional Kekayaan Intelektual 2026 yang berlangsung di Jakarta, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) turut menandatangani perjanjian kerja sama dengan empat mitra strategis, yakni BRIN, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta Kementerian Perindustrian.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menyampaikan bahwa kerja sama tersebut menjadi bentuk komitmen bersama untuk memperkuat sinergi lintas sektor dalam pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, hingga penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual.
Selain penandatanganan kerja sama, forum tersebut juga diisi dengan penyerahan simbolis berita acara integrasi data kekayaan intelektual komunal kepada BRIN dan Kementerian Kebudayaan. Langkah ini diharapkan semakin memperkuat pengelolaan serta perlindungan kekayaan intelektual, termasuk yang berasal dari budaya dan kearifan lokal Indonesia.(*/Stephany)

