Wednesday, November 5, 2025
HomeHukumSatuan Resnarkoba Polresta Denpasar Amankan Dua Bandar Narkoba. Sita 4,4 KG Sabu...

Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar Amankan Dua Bandar Narkoba. Sita 4,4 KG Sabu dan 1.236 Butir Pil Exstasy

Foto: Dea/MEDIAAKU.COM
MEDIAAKU.COM – Denpasar – Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil mengamankan dua orang Bandar narkoba jenis sabu-sabu dan Ekstasi. Dua pelaku tersebut di tangkap di TKP berbeda diwilayah Polresta Denpasar,
“Keduanya merupakan residivis kasus yang sama,” jelas Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Wisnu Prabowo kepada sejumlah media, di Mapolresta, Rabu (13/3/2024).
Dijelaskan Kombes Wisnu  tersangka pertama bernama Hartono Alias Antoni (48) diamankan pada Sabtu 2 Maret 2024 sekitar pukul 18.10 WITA di jalan Alas arum Gang Seaview Villa, Desa kutuh kecamatan Kuta Selatan, badung. Selain itu juga dilakukan penggeledahan di sebuah rumah kos jalan Taman Sari Gang Pucuk Merah Kelurahan Tuban Badung.
Dari pelaku polisi menyita barang bukti berupa  5 (lima) plastik klip sabu berat 2.092 gram (2 kg) dan  665 (enam ratus enam puluh lima) butir pil extacy bersama sejumlah barang bukti lainnya seperti timbangan, lakban, bong, dan plastik klip. 
Pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat soal adanya peredaran narkoba Jenis sabu dan exstasy yang dilakukan tersangka. Teraangka Hartono pada saat digeledah dari saku jaket parasut yang digunakan pelaku ditemukan potongan buah kulit manggis didalamnya berisi potongan lidi dan plastik klip berisi sabu. 
Kemudian dilanjutkan melakukan penggeledahan pada sepeda motor dan rumah kos pelaku. Menurut keterangan pelaku barang tersebut didapat dari seseorang yang dia kenal bernama Boscuy.
  
Sementara itu berselang satu minggu Sat Resnarkoba Polresta kembali menangkap Pelaku kedua seorang pria asal Pangkal Pinang bernama Kartono (49) yang diamankan pada Sabtu 9 Maret 2024 sekitar pukul 19.30 WITA di areal SPBU Jalan Raya Denpasar – Gilimanuk Ubung Kaja Denpasar Utara, dengan barang bukti berupa 4 (empat) plastik klip berisi sabu seberat 2.370 gram (2,3 kg) dan 571 (lima ratus tujuh puluh satu) butir pil extacy.
Menurut informasi sebelum ditangkap, ada informaai dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman paket Narkotika dalam jumlah besar menggunakan jalur darat yaitu mengendarai mobil dari Pangkal Pinang ke Denpasar Bali, dan tim Opsnal langsung mengawasi pelaku dari saat masuk pelabuhan Gilimanuk sampai akhirnya dapat diamankan diwilayah Denpasar Utara. 
Pelaku mengatakan bahwa dirinya disuruh oleh seseorang yang disebut Bos untuk membawa narkoba dalam mobil dari Pangkal Pinang menuju ke Bali dengan diberikan upah sebesar Rp 7 juta rupiah dan sesuai yang dijanjikan jika sudah sampai di Denpasar akan ditambah Rp 25 Juta.
“Terhadap perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” ucap Kapolresta. (Dea)
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Terpopular