PN Jembrana (Foto: Humas PN Jembrana)
MEDIAAKU.COM – Seorang wanita berinisial SA (32) warga Jembrana Bali, dituntut hukuman 1,6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jembrana. Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang perkara eksploitasi anak di bawah umur di Pengadilan Negeri (PN) Negara Jembrana, Kamis lalu.
Ketua pidana umum Kejari Jembrana, Delfi Trimariono, menjelaskan bahwa SA sebelumnya telah melakukan ekspolitasi ekonomi dan seksual terhadap seorang anak berusia 11 tahun.
Anak tersebut diperdaya oleh SA untuk melakukan pencurian. Setelah aksi tersebut, pelaku anak dikembalikan kepada orang tua, sementara SA berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Delfi juga menegaskan bahwa SA melanggar Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 76 I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014. “SA dituntut hukuman penjara 1,6 Tahun” kata Delfi.
Sebelumnya, bocah berinisial AN telah disebutkan sebagai korban eksploitasi anak akibat aksi pencurian uang dan emas oleh SA sebagai ibu rumah tangga (IRT) di warung milik IKB (50) di Kecamatan Mendoyo, Jembrana, pada Rabu 4 Oktober 2023 lalu. Kasus pencurian ini unik karena SA menggunakan anak di bawah umur untuk melancarkan aksinya. Selain persangkaan pasal 362, tersangka juga dipersangkakan pasal terkait undang-undang perlindungan anak. (Dea)

