Hari Ini MK Gelar Sidang PHPU Kepala Daerah di 3 Daerah

Haris 10/01/2025 11:00AM Pemilu

Sidang PHPU Kepala Daerah di MK, Jumat (10/1/2025)/Foto: MK/Kolase: Mediaaku

MEDIAAKU.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) Jumat pagi (10/1/2025), menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) di 3 (tiga) daerah, masing-masing, Kabupaten Halmahera Selatan, Kota Lhokseumawe, dan Kabupaten Bengkulu Selatan.

Pasangan Calon (Paslon) Bupati Dan Wakil Bupati Halmahera Selatan Nomor Urut 2 Rusihan Jafar dan Muhtar Sumaila mendalilkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan tidak independen dan tidak profesional.

Pasalnya, menurut Pemohon, Bawaslu Halmahera Selatan menolak dan tidak meregister laporan pelanggaran pemilihan sebelum memeriksa terlebih dahulu materi laporan maupun bukti-buktinya.

“Badan Pengawas Pemilihan Kabupaten Halmahera Selatan terbukti tidak independen dan tidak profesional,” ujar kuasa hukum Pemohon, Muh Salman Darwis di hapadan Panel 2 yang dipimpin Hakim MK Saldi Isra, didampingi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 52/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Jumat (10/1/2025) di Ruang Sidang Gedung II MK, dilansir dari situs Mahkamah Konstitusi.

Salman menjelaskan Bawaslu Halmahera Selatan selama penyelenggaraan pemilihan tidak menindaklanjuti secara objektif dan proporsional seluruh laporan pelanggaran baik yang dilaporkan Pemohon, tim pemenangan, maupun kuasanya sehingga dinyatakan tidak terbukti. Pelanggaran dimaksud berupa tindakan petahana yang memobilisasi dukungna kepala desa di seluruh wilayah Halmahera Selatan untuk pemenangan calon petahana.

Berdasarkan hasil perolehan suara yang ditetapkan KPU Halmahera Selatan, Paslon 1 Bahrain Kasuba-Umar Hi Soleman meraih 22.362 suara; Paslon 2 Rusihan Jafar-Muhtar Sumaila mendapatkan 36.144 suara; Paslon 3 Hasan Ali Bassam Kasuba-Helmi Umar Muchsin memperoleh 53.074 suara; serta Paslon 4 Jasri Usman-Muhlis Djafaar mengantongi 12.526 suara.

Namun, menurut Pemohon, seharusnya perolehan Paslon 3 adalah nol suara karena telah melakukan pelanggaran pemilihan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Karena itu, dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 1084 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilbup Halmahera Selatan tertanggal 4 Desember 2024, dan menetapkan perolehan suara yang benar menurut Pemohon.

Pemohon juga memohon kepada Mahkamah agar mendiskualifikasi Hasan Ali Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muchsin sebagai calon bupati dan calon wakil bupati Halmahera Selatan.

Lhokseumawe
Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe Nomor Urut 3 Ismail dan Azhar Mahmud mengajukan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Pemohon, terdapat pelanggaran berupa adanya pemilih yang melakukan pencoblosan surat suara lebih dari satu kali dibilik suara, tetapi dibiarkan oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)—termasuk adanya pemilih yang memberikan hak suara di tiga tempat pemungutan suara (TPS) yang berbeda saling berdekatan.

“Akan tetapi tidak ada larangan dari petugas KPPS dan pengawas TPS,” ujar kuasa hukum Pemohon Parulian Siregar di hapadan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Hakim MK Saldi Isra  didampingi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 08/PHPU.WAKO-XXIII/2025 pada Jumat (10/1/2025) di Ruang Sidang Gedung II MK.

Karena itu, Pemohon mengatakan jumlah suara perolehan Pilwalkot Lhokseumawe yang sebenarnya untuk Paslon 2 adalah 28.414 suara dan Paslon 3 ialah 31.016 suara.

Menurut Pemohon, pengurangan suara terhadap Paslon 2 dilakukan karena adanya pelanggaran pengurangan suara Paslon 3. Dengan demikian, perolehan suara Pemohon lebih besar dari Paslon 2 selaku Pihak Terkait. Sedangkan, perolehan suara masing-masing paslon sebagaimana yang ditetapkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe adalah Paslon 1 Azhari-Zulkarnen 2.881 suara; Paslon 2 Sayuti Abu Bakar-Husaini 34.962 suara; Paslon 3 Ismail-Azhar Mahmud 32.009 suara; serta Paslon 4 Fathani-Zarkasyi 21.784 suara.

Dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kota Lhokseumawe Nomor 700 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilwalkot Lhokseumawe Tahun 2024 bertanggal 2 Desember 2024, serta memerintahkan kepada Komisi Independen Pemilihan Kota Lhokseumawe untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS-TPS tersebut.

Bengkulu Selatan
Pencalonan Gusnan Mulyadi sebagai Calon Bupati Bengkulu Selatan yang berpasangan dengan Ii Sumirat dalam kontestasi Pilkada 2024 dengan Nomor Urut 02 dinilai tidak memenuhi ketentuan Pasal 7 Ayat (2) huruf n UU 10/2016.
Sebab Gusnan pernah menjabat sebagai Bupati Bengkulu Selatan selama dua kali masa jabatan.

Demikian salah satu dalil dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor Urut 03 Rifai dan Yevri Sudianto (Pemohon) dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2024, pada Jumat.

Di hadapan Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim MK Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah ini, Pemohon melalui Makhfud selaku kuasa hukum mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 1066 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024 tanggal 5 Desember 2024.

Dalam permohonan Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025, Makhfud menyebutkan perolehan suara masing-masing pasangan calon, yakni Paslon Nomor Urut 01 Elva Hartati–Makrizal Nedi memperoleh 25.574 suara, Paslon Nomor Urut 02 Gusnan Mulyadi–Ii Sumirat memperoleh 37.968 suara, dan Pemohon memperoleh 37.150 suara, dengan total suara sah 100.692 suara. (*/hvs)