Imba Minta MK Batalkan Penetapan Hasil Pilkada Manado

Haris 14/01/2025 12:00PM Pemilu

Sonny Udjaili dan Prayogha Rizky Laminullah, Kuasa Hukum Dari Pasangan Jimmy Rimba Rogi (Imba) dan Ivan Lumentut/Foto: Mahkamah Konstitusi

MEDIAAKU.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa pagi (14/2/2025) melaksanakan sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kota Manado, di Ruang Sidang Panel 3 MK.

Kuasa Hukum Pemohon Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado Nomor Urut 3, Jimmy Rimba Rogi (Imba)-Kristo Ivan Ferno Lumentut yakni Sonny Udjaili dan Prayogha Rizky Laminullah, pada sidang pemeriksaan Pendahuluan, dilansir dari data Mahkamah Konstitusi, mengajukan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado Nomor 887 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kota Manado Tahun 2024, tertanggal 3 Desember 2024.

Pengajuan pembatalan tersebut menurut Pemohon, diduga adanya penyalahgunaan oleh Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado Nomor Urut 1 Andrei Angouw-Richard Hendri Marthen Sualang yang merupakan petahana.

Sidang Perkara Nomor 26/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang dipimpin Hakim MK Arief Hidayat, Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih, dalam pokok permohonannya, Pemohon mendalilkan pasangan Andrei Angouw-Richard Hendri Marthen Sualang sebagai yang menggelar program Pasar Murah saat masih menjabat sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado.

Kuasa Hukum Pemohon Prayogha Rizky Laminullah mengatakan, Program Pasar Murah yang digelar dalam kurun waktu enam bulan sebelum penetapan peserta Pilwalko Kota Manado menyalahi Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

Disebutkan Pasal 71 ayat (3) UU Pilkada menyatakan, “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih”.

Karena itu program pasar murah menurut Pemohon, bertentangan dengan Pasal 71 ayat (3). "Kami sudah mendapatkan bukti sembilan kecamatan untuk Program Pasar Murah ini, yang menyelenggarakan itu paslon 01 sejak dia masih menjabat sebagai wali kota," ujar Prayogha.

Program Pasar Murah tersebut juga melibatkan Badan Kerjasama Antar-umat Beragama (BKSAUA) Kota Manado. Pemohon menduga, pelibatan tersebut dapat mengindikasikan adanya kampanye di rumah ibadah dengan dalih Program Pasar Murah.

Selain itu, Pemohon melihat adanya konflik kepentingan dalam Program Pasar Murah yang dilanjutkan Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Manado Clay June Dondokambey. Clay June Dondokambey sendiri merupakan keponakan Bendahara Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang juga mantan Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey. Diketahui, Andrei Angouw-Richard Sualang juga merupakan kader partai berlambang kepala banteng itu.

Dari hal tersebut, Pemohon juga mendalilkan Pjs Kota Manado yang juga ikut terlibat dalam pemenangan Andrei Angouw-Richard Sualang. Hal ini karena Program Pasar Murah diduga sebagai bentuk kampanye terselubung yang digelar di sebelas kecamatan.

Pemohon juga mendalilkan, selain penyalahgunaan dalam menggelar Program Pasar Murah, Pemohon juga menduga petahana melakukan mobilisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintahan Kota Manado untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2. Mobilisasi diambil dari ASN dan PPPK dari Pemerintah Kota Manado, Tenaga Harian Lepas (THL), karyawan Perumda Pasar Kota Manado, dan karyawan PDAM Wanua Wenang yang jumlahnya sebanyak 8.413 orang.

Pemohon pada petitumnya, meminta MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Manado Nomor 887 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Manado Tahun 2024 Tertanggal 3 Desember 2024, sepanjang perolehan suara Andrei Angouw-Richard Hendri Marthen Sualang.

Selanjutnya, memerintahkan KPU Kota Manado untuk menetapkan perolehan suara Pasangan Andrei Angouw-Richard Hendri Marthen Sualang (didiskualifikasi), Pasangan Benny Parasan-Boby Daud sebesar 12.501 suara, Jimmy Rimba Rogi-Kristo Ivan Ferno Lumentut sebesar 97.564 suara, dan Jacob Pilemon Audy Karamoy-Lucky Datau sebesar 1.839 suara. (*/hvs)