Foto: Mahkamah Konstitusi
MEDIAAKU.COM - Pada Senin pagi (13/1/2025), Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar persidangan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Sumatera Utara dan Sulawesi Tengah.
Untuk Sumatera Utara, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Nomor Urut 02 Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala (Edy-Hasan) mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Utara Nomor 495 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Pilgub Sumut) ini, dilaksanakan oleh Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah pada Senin (13/1/2025).
Dalam persidangan Perkara Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 ini, Bambang Widjajanto selaku kuasa hukum Edy-Hasan (Pemohon) menyebutkan perolehan suara Paslon Nomor Urut 01 M. Bobby Afif Nasution–Surya memperoleh 3.645.611 suara, sedangkan Pemohon mendapatkan 2.009.611 suara dengan total suara sah mencapai 5.654.922. sementara menurut Pemohon, perolehan suara yang benar adalah, Paslon Nomor Urut 01 mendapatkan 3.645.611 suara, sedangkan Pemohon mendapatkan 4.896.157 suara, dengan jumlah suara sah yakni 8.541.768 suara.
“Selisih suara kedua kandidat terjadi karena pelanggaran-pelanggaran sebelum pemilihan hingga hari pemungutan suara yang terjadi secara simultan dan berkaitan, baik antara penyelenggara, pengawas, sampai ASN dan penjabat/pelaksana tugas kepala daerah keseluruhannya mengarah kepada Pihak Terkait,” kata Bambang di hadapan Sidang Panel di Ruang Sidang Pleno MK, dilansir dari situs Mahkamah Konstitusi.
Atas pelanggaran itu, Pemohon meminta agar Mahkamah memerintahkan kepada KPU Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS se-Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara setidak-tidaknya di tiga Kab/Kota dan tiga kecamatan yang terdampak bencana alam banjir, sehingga mengakibatkan rendahnya partisipasi masyarakat untuk hadir di TPS.
PHPU Pilkada Sulawesi Tengah
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Nomor Urut 1 Ahmad H.M. Ali dan Abdul Karim Al Jufri (Ahmad Ali-Abdul Karim) melalui Kuasa Hukumnya Rahmat Hidayat, mendalilkan adanya pelanggaran administrasi dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Tengah. Demikian dalil permohonan yang tercantum dalam Perkara 284/PHPU.GUB-XXIII/2025.
“Adanya pelanggaran administrasi berupa penghalangan hak konstitusional warga negara untuk memilih secara sistematis dan masif yang dilakukan oleh Termohon yang berakibat banyaknya warga yang tidak dapat menggunakan hak pilih dan mengakibatkan rendahnya partisipasi pemilih dalam pilkada serentak di Sulawesi Tengah khususnya di Kota Palu, kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Toli-Toli, Kabupaten Sigi, Kabupaten Tojo Una-Una, dan Kabupaten Poso,” ujar Rahmat Hidayat, di Ruang Sidang Panel 3.
Rahmat menjelaskan adanya dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 2 (Anwar – Reny A. Lamadjido) dan nomor urut 3 (Rusdy Mastura - Sulaiman Agusto) berupa pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada.
Kedua pasangan tersebut melakukan pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan di Kota Palu dalam batas waktu dan dengan cara dan tujuan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan khususnya UU Pilkada.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan batal atau tidak sah Surat Penetapan KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 434 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Tahun 2024.
Kedua, Pemohon menegaskan bahwa Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Nomor Urut 2 (Anwar – Reny A. Lamadjido) dan Nomor Urut 3 (Rusdy Mastura – Sulaiman Agusto) telah terbukti secara sah melakukan pelanggaran administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Oleh karena itu, Pemohon meminta MK untuk mendiskualifikasi kedua pasangan calon tersebut dari kontestasi Pilgub Sulawesi Tengah 2024.
Selain itu, Pemohon juga meminta MK menyatakan batal atau tidak sah Surat Penetapan KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 268 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Tahun 2024, khususnya untuk pasangan calon nomor urut 2 dan 3. (*/hvs)