Putusan MK Beri Peluang Terhadap Gibran Melawan Prabowo di 2029

Haris 04/01/2025 1:00PM Pemilu

Prabowo dan Gibran/Foto: BPMI Setpres

MEDIAAKU.COM - Direktur Eksekutif Parameter Politik Adi Prayitno, menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas (Presidential Threshold) pencalonan presiden, memberi peluang kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melawan Prabowo pada pemilihan presiden 2029.

Menurutnya, meskipun semua partai bisa mengusung calon presiden sendiri, tapi mereka takut bersaing dengan Prabowo pada 2029, karena itu terasa percuma menghadirkan banyak calon presiden apabila Presiden Prabowo Subianto maju berkontestasi pada 2029. 

"Namun keputusan MK ini pada akhirnya membuat sosok Wapres Gibran Rakabuming Raka punya peluang besar melawan Prabowo di 2029,"  ujar Prayitno, pada jpnn.com, Jumat (4/1/2025).

"Orang-orang seperti Gibran  yang ingin naik level politiknya, bukan lagi  mengincar posisi wakil presiden. Dan Gibran bisa melawan siapapun di pilpres 2029," tambahnya.

Kata Adi, Gibran punya bekal untuk maju sebagai capres 2029, selain berstatus pemimpin Indonesia, Gibran bakal di dukung Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

"Gibran punya bekal politiknya besar, hebat, anak Jokowi, ya sekarang wapres, bisa maju itu pas 2029, Gibran bisa melawan siapa pun, termasuk melawan Prabowo Subianto," cetusnya. (*/hvs)