MEDIAAKU.COM – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa bersama Komisi XI DPR RI menyepakati Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk Tahun Anggaran 2027.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI bersama Menkeu di Jakarta, belum lama ini. Melansir laman Kemenkeu, Jumat (11/9/2026) Dalam rapat itu, Komisi XI menyetujui pagu anggaran Kemenkeu dalam APBN 2027 sebesar Rp49,80 triliun.
Anggaran tersebut akan mendukung pelaksanaan tugas Kemenkeu melalui lima program utama. Rinciannya meliputi Program Kebijakan Fiskal, Sektor Keuangan, dan Ekonomi sebesar Rp78,86 miliar; Pengelolaan Penerimaan Negara Rp3,62 triliun; Pengelolaan Belanja Negara Rp23,78 miliar; Pengelolaan Perbendaharaan, Kekayaan Negara, dan Risiko Rp267,58 miliar; serta Dukungan Manajemen sebesar Rp45,81 triliun.
Dalam kesepakatan tersebut, Kemenkeu dan Komisi XI juga menekankan pentingnya penggunaan anggaran secara efisien. Setiap alokasi diharapkan mampu menghasilkan output, outcome, dan dampak yang lebih optimal sehingga manfaat anggaran negara dapat dirasakan masyarakat dan mendukung perekonomian nasional.
Untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, Kemenkeu akan menyampaikan laporan kinerja setiap triwulan sepanjang 2027. Laporan tersebut akan memuat perkembangan program, penggunaan anggaran, serta hubungan antara target, kegiatan, output, outcome, impact, kondisi fiskal dan ekonomi, hingga penerima manfaat.
Evaluasi berkala itu nantinya dapat menjadi bahan bagi Komisi XI DPR RI untuk memberikan rekomendasi terkait perencanaan, pengalokasian, maupun pelaksanaan anggaran Kemenkeu. Dengan mekanisme tersebut, belanja kementerian diharapkan semakin efektif, efisien, tepat sasaran, dan berorientasi pada hasil.
Menkeu Purbaya menyampaikan apresiasi atas pembahasan bersama Komisi XI DPR RI yang dinilainya berlangsung konstruktif dan produktif.
“Kami menyampaikan terima kasih atas persetujuan pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI terhadap usulan pagu anggaran Kemenkeu Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp49,80 triliun,” kata Purbaya.
Ia menambahkan, berbagai masukan dan rekomendasi dari anggota Komisi XI akan menjadi bahan penting untuk memperbaiki kualitas rencana kerja Kemenkeu. Seluruh pertanyaan dan pendalaman dalam rapat juga telah dicatat untuk ditindaklanjuti melalui jawaban tertulis sesuai ketentuan dan batas waktu yang berlaku.
Purbaya berharap kerja sama antara Kemenkeu dan Komisi XI DPR RI dapat terus diperkuat untuk mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawab kedua pihak ke depan.(*/Stephany)

