MEDIAAKU.COM – Pemerintah belum lama ini baru saja menerbitkan PMK Nomor 50 Tahun 2026 yang merupakan bagian dari Paket Stimulus Ekonomi Semester II 2026. Diketahui aturan tersebut memberikan fasilitas Bea Masuk 0 persen untuk sejumlah barang impor yang digunakan industri Maintenance, Repair, and Overhaul (MRO) pesawat serta LPG sebagai bahan baku industri petrokimia.
Melansir laman KemenkoPerekonomian, Senin (27/7/2026) Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk membantu dunia usaha menghadapi tekanan ekonomi global dan kenaikan biaya produksi. Melalui insentif ini, perusahaan diharapkan dapat menekan pengeluaran, menjaga operasional, sekaligus meningkatkan daya saing.
Pada sektor MRO, pembebasan Bea Masuk berlaku untuk barang dan bahan yang diperlukan dalam kegiatan perawatan serta perbaikan pesawat. Sementara bagi industri petrokimia, fasilitas diberikan terhadap impor LPG yang digunakan sebagai bahan baku sehingga biaya produksi dapat lebih efisien.
PMK Nomor 50 Tahun 2026 ditetapkan pada 15 Juli 2026 dan mulai berlaku tujuh hari setelah diundangkan. Khusus LPG sebagai bahan baku petrokimia, fasilitas Bea Masuk 0 persen berlaku selama enam bulan.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menyebut kebijakan ini ditujukan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi melalui penguatan sektor riil.Pemerintah berharap efisiensi biaya tersebut dapat memberikan ruang bagi pelaku industri untuk meningkatkan investasi, kapasitas produksi, serta daya saing nasional. (*/Stephany)

