Tuesday, June 2, 2026
HomeTeknologiRegistrasi SIM Biometrik Berlaku Mulai Juli 2026, Pemerintah Perkuat Perlindungan dari Penipuan...

Registrasi SIM Biometrik Berlaku Mulai Juli 2026, Pemerintah Perkuat Perlindungan dari Penipuan Digital

MEDIAAKU.COM – Pemerintah akan menerapkan registrasi biometrik secara penuh untuk setiap aktivasi nomor seluler baru mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menciptakan ruang digital yang lebih aman sekaligus melindungi masyarakat dari berbagai ancaman kejahatan siber.

Melansir laman Kemkomdigi, Selasa (2/6/2026) Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan seluruh operator seluler telah menyesuaikan sistem mereka untuk mendukung penerapan registrasi biometrik secara nasional. Layanan tersebut nantinya dapat diakses melalui gerai resmi, aplikasi, maupun situs web masing-masing operator.

Registrasi biometrik akan memanfaatkan teknologi pengenalan wajah untuk mencocokkan identitas pelanggan dengan data kependudukan yang dikelola Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Metode ini dinilai lebih praktis, cepat, dan aman dibandingkan sistem registrasi sebelumnya.

Kebijakan tersebut hadir sebagai respons terhadap maraknya berbagai bentuk kejahatan digital, seperti panggilan spam, phishing, penyalahgunaan kode OTP, hingga penggunaan kartu SIM dengan identitas palsu. Selama ini, banyak pelaku kejahatan memanfaatkan kelemahan verifikasi data untuk mengoperasikan nomor seluler secara anonim.

Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dan Satgas PASTI hingga April 2026, total kerugian akibat kejahatan siber yang dilaporkan masyarakat mencapai Rp9,5 triliun. Karena itu, pemerintah menilai penguatan validasi identitas pelanggan menjadi langkah penting untuk menekan penyalahgunaan nomor seluler.

Selain meningkatkan perlindungan bagi masyarakat, registrasi biometrik juga diharapkan mendukung terciptanya industri telekomunikasi yang lebih sehat. Data pelanggan yang lebih akurat dapat membantu mengurangi penggunaan kartu SIM ilegal, meningkatkan kualitas pelanggan aktif, serta mendorong investasi jaringan yang lebih efektif.

Kemkomdigi memastikan bahwa perlindungan data pribadi tetap menjadi prioritas. Data biometrik pelanggan tidak akan disimpan oleh operator seluler maupun pemerintah. Teknologi pengenalan wajah hanya digunakan untuk proses verifikasi identitas dengan data Dukcapil, sementara operator berfungsi sebagai sarana pencocokan data.

Untuk menjaga keamanan sistem, registrasi biometrik didukung standar internasional ISO 27001 serta teknologi liveness detection yang mengacu pada standar ISO/IEC 30107-3 guna mencegah penyalahgunaan identitas digital.

Sejak awal 2026, pemerintah bersama operator telekomunikasi telah melakukan uji coba registrasi biometrik di sejumlah gerai layanan. Hasilnya menunjukkan proses registrasi berjalan lebih efisien dan mampu meningkatkan validitas data pelanggan.

Pemerintah juga mengajak pelanggan lama yang sebelumnya telah mendaftarkan nomor menggunakan NIK dan nomor Kartu Keluarga untuk melakukan registrasi ulang biometrik secara sukarela. Melalui layanan ini, pelanggan dapat memeriksa nomor yang terdaftar atas identitasnya sekaligus meminta pemblokiran terhadap nomor yang diduga didaftarkan tanpa izin.

Penerapan registrasi biometrik dinilai bukan sekadar perubahan teknis dalam proses aktivasi kartu SIM, melainkan langkah strategis untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem digital nasional.Dengan identitas pengguna yang lebih terverifikasi, aktivitas dan transaksi digital diharapkan dapat berlangsung lebih aman, sementara industri telekomunikasi dapat berkembang secara lebih sehat dan berkelanjutan.(*/Stephany)

RELATED ARTICLES

Terpopular