MEDIAAKU.COM – Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, menyebut pemanggilan terhadap Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, akan dilakukan jika penyidik merasa membutuhkan keterangan dari Megawati.
“Bila penyidik KPK merasa dibutuhkan dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang ditangani maka akan dilakukan,” tegas Tessa kepada Wartawan, di Gedung KPK, Kuningan, Jumat (27/12/2024).
Menurut Tessa, ini semua dikembalikan kepada penyidik KPK, sesuai kebutuhan penyidik.
Penegasan Tessa Mahardhika ini sekaligus membuka peluang KPK memanggil Ketua Umum PDIP Megawati, dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI.
Pasalnya, Megawati menandatangani surat yang berkaitan dengan proses PAW Harun Masiku. (*/hvs)